Asah Keterampilan Digital, HMI KOFATAR UIN Ar-Raniry Gembleng Kader Kuasai Desain Grafis Canva
BANDA ACEH Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (KOFATAR) UIN ArRaniry Banda Aceh menggelar pelatihan
PENDIDIKAN
JAKARTA — Wacana pengadaan gerbong khusus bagi penumpang yang merokok di layanan kereta api kembali mencuat ke ruang publik.
Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, dalam rapat bersama Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Rabu (20/8).
Namun, baik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun manajemen KAI menegaskan bahwa kereta api tetap menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menyatakan bahwa larangan merokok di seluruh moda transportasi publik, termasuk kereta api, mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terkait pengamanan produk tembakau.
"Berdasarkan regulasi tersebut, kereta api merupakan kawasan tanpa rokok. Kami menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berubah dan terus dijalankan secara konsisten demi menjamin kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang," ujar Allan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8).
Kemenhub menekankan bahwa perjalanan kereta api harus memberikan udara bersih dan sehat bagi semua penumpang, tanpa terkecuali.
Menurut Allan, menjaga lingkungan bebas asap rokok di dalam kereta adalah bentuk perlindungan nyata terhadap perokok pasif dan mendukung standar pelayanan publik yang berorientasi pada keselamatan dan kenyamanan.
"Ini bukan semata aturan administratif, melainkan komitmen kami untuk melindungi masyarakat pengguna jasa transportasi dari paparan zat adiktif yang membahayakan," tegas Allan.
Sejalan dengan Kemenhub, PT KAI juga memastikan tidak akan membuka ruang khusus merokok, baik dalam bentuk gerbong maupun area tertentu.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa sejak 2014, KAI telah menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh layanan kereta api, termasuk kereta jarak jauh.
"Kami berkomitmen menghadirkan perjalanan yang nyaman dan sehat. Udara bersih di dalam kereta merupakan bagian dari layanan prima kami yang tak bisa dikompromikan," kata Anne saat dihubungi.
Anne juga menambahkan bahwa langkah ini bukan hanya demi kepatuhan terhadap regulasi, namun juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung hidup sehat dan menciptakan lingkungan publik yang aman bagi seluruh kalangan.
BANDA ACEH Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (KOFATAR) UIN ArRaniry Banda Aceh menggelar pelatihan
PENDIDIKAN
JAKARTA Vox Politica Research merilis hasil survei nasional mengenai persepsi masyarakat terhadap kinerja Menteri Kabinet Merah Putih. Dala
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hingga kini belum diperiksa Komisi Pemberan
NASIONAL
JAKARTA Pilihan HP murah dengan harga Rp1 jutaan semakin beragam pada akhir 2026. Konsumen kini tidak hanya mendapat perangkat untuk kebutu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi penju
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi sorotan di M
POLITIK
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Senin (28/9/2026), turun dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp
EKONOMI
MEDAN PSMS Medan meraih tiga poin setelah mengalahkan Adhyaksa FC Bekasi dengan skor 10 pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027
OLAHRAGA
KARO Dugaan pungutan liar (pungli) kembali terjadi di kawasan wisata pemandian air hangat Sidebukdebuk, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. V
PERISTIWA
PADANG Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana menyoroti tantangan penegakan hukum di tengah transformasi sistem peradilan p
NASIONAL