BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

Vonis 7 Tahun Tak Diterima, 3 Eks Pejabat Inalum dan Bos PASU Ajukan Banding di Kasus Korupsi Aluminium Alloy Rp141 M

Administrator - Senin, 28 September 2026 09:24 WIB
Vonis 7 Tahun Tak Diterima, 3 Eks Pejabat Inalum dan Bos PASU Ajukan Banding di Kasus Korupsi Aluminium Alloy Rp141 M
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Inalum mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara usai penetapan dan penahanan di Medan, Rabu (17/12/2025).(Foto: Dok.Kejati Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari Rp141 miliar.

Tiga terdakwa yang mengajukan banding yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019, serta Oggy Achmad Kosasi yang menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.

Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Djoko Sutrisno yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut turut mengajukan banding.

Baca Juga:

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, upaya hukum banding diajukan melalui kuasa hukum masing-masing terdakwa pada 17 dan 18 September 2026.

"Pembanding Dante Sinaga, Joko Susilo, Oggy Achmad Kosasi dan terbanding jaksa Ichan Aulia Batubara," demikian tercantum dalam data SIPP PN Medan, dikutip Senin (28/9/2026).

Vonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dante Sinaga, Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasi.

Selain pidana penjara, ketiganya masing-masing dijatuhi denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu, Djoko Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 150 hari kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut berkaitan dengan penjualan aluminium alloy PT Inalum selama periode 2018-2024. Kerugian keuangan negara dalam perkara itu disebut mencapai lebih dari Rp141 miliar.

Selain pidana penjara dan denda, Djoko Sutrisno juga dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp141 miliar.

Majelis hakim menetapkan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti tidak dibayarkan, harta milik terdakwa dapat disita dan dirampas oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU Perampasan Aset Dikebut, Pengamat: Kualitas UU Tak Hanya Diukur dari Kecepatan Pengesahan
Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Punya Waktu 14 Hari Tentukan Kasasi
RUU Perampasan Aset Dibahas, Pengamat: Negara Harus Kuat Hadapi Kejahatan, tapi Kekuasaan Harus Dibatasi
PP ISARAH Kritik Klarifikasi Menteri IMIPAS soal Lapas Cibinong, Desak Prabowo Ganti Agus Andrianto: Jangan Ada Anak Emas!
PT PSU Laporkan Dugaan Korupsi Replanting ke Polda Sumut, Eks Pejabat Diduga Terima Rp1,2 Miliar
Kadinkes Nias Didakwa Korupsi Proyek RSU Kelas D Pratama Rp38,5 Miliar, Kerugian Negara Rp800 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru