Layani hingga 300 Pasien per Hari, Puskesmas Helvetia Medan Direhabilitasi Total
MEDAN Pemerintah Kota Medan merehabilitasi total Puskesmas Helvetia di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Helvetia. Penataan dilakukan untu
KESEHATAN
MEDAN - Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari Rp141 miliar.
Tiga terdakwa yang mengajukan banding yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019, serta Oggy Achmad Kosasi yang menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Djoko Sutrisno yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut turut mengajukan banding.Baca Juga:
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, upaya hukum banding diajukan melalui kuasa hukum masing-masing terdakwa pada 17 dan 18 September 2026.
"Pembanding Dante Sinaga, Joko Susilo, Oggy Achmad Kosasi dan terbanding jaksa Ichan Aulia Batubara," demikian tercantum dalam data SIPP PN Medan, dikutip Senin (28/9/2026).
Vonis 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dante Sinaga, Joko Susilo dan Oggy Achmad Kosasi.
Selain pidana penjara, ketiganya masing-masing dijatuhi denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Sementara itu, Djoko Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 150 hari kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut berkaitan dengan penjualan aluminium alloy PT Inalum selama periode 2018-2024. Kerugian keuangan negara dalam perkara itu disebut mencapai lebih dari Rp141 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, Djoko Sutrisno juga dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp141 miliar.
Majelis hakim menetapkan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti tidak dibayarkan, harta milik terdakwa dapat disita dan dirampas oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
Dengan diajukannya banding, putusan terhadap tiga eks pejabat Inalum dan Djoko Sutrisno selanjutnya akan diperiksa pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.* (km/dh)
MEDAN Pemerintah Kota Medan merehabilitasi total Puskesmas Helvetia di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Helvetia. Penataan dilakukan untu
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan membangun drainase sepanjang sekitar 670 meter di Jalan Pasar I, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helveti
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung pembangunan drainase sepanjang 505 meter di Jalan Sei Asahan, Kecamatan Me
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan M
PENDIDIKAN
DELI SERDANG, BITV ONLINE Kondisi jalan di Dusun II, Gang Buntu, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Su
PERISTIWA
BATU BARA Dalam upaya memperkuat integritas, kedisiplinan, pengawasan internal, serta tata kelola pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyara
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada K
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya menyiapkan puluhan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah hingga menyentuh level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (29/9/20
EKONOMI
BANDA ACEH Forum Bangun Aceh (FBA) menggelar workshop kajian risiko bencana dan penyusunan Rencana Kontinjensi (RENKON) Gampong untuk memp
NASIONAL