BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?

Indra Saputra - Jumat, 22 Agustus 2025 08:34 WIB
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..? (foto : indra/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Padangsidimpuan – Nama politisi senior asal Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, namanya ikut terseret dalam pusaran dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komisi XI DPR RI.

Dalam temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aliran dana CSR yang seharusnya ditujukan untuk kegiatan sosial, justru diduga dialihkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. Gus Irawan, yang pernah menjadi anggota Komisi tersebut, ikut disorot dalam skema dugaan penyalahgunaan dana sosial tersebut.

"Dana CSR BI dan OJK semestinya disalurkan untuk kepentingan publik, bukan untuk memperkuat pengaruh politik," tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Kamis (7/8/2025) di Gedung Merah Putih.

Rp25 Miliar per Anggota, Yayasan Jadi Jalur Penyaluran

KPK mengungkap adanya aliran dana hingga Rp25 miliar per anggota DPR RI Komisi XI dalam satu periode. Pola penyaluran dilakukan melalui skema persetujuan anggaran, dimulai dengan pembentukan panitia kerja (Panja), lalu dilanjutkan rapat tertutup dengan BI dan OJK, hingga tercapainya kesepakatan alokasi kegiatan sosial.

Namun, kegiatan tersebut disalurkan melalui yayasan tertentu. Dalam dugaan KPK, yayasan yang disebut terkait dengan Gus Irawan Pasaribu juga masuk dalam pola ini.

Dari informasi yang dihimpun, yayasan yang disebut-sebut adalah Yayasan H. Hasan Pinayungan, yang terletak di Kelurahan Bincar (Kamp Marancar), Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Diduga untuk Kepentingan Politik dan Pribadi

KPK menilai, pola penyaluran CSR melalui yayasan membuka ruang penyalahgunaan. Dana yang seharusnya menjangkau masyarakat luas, justru ditengarai digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik.

Tak hanya itu, sorotan publik juga tertuju pada sejumlah aset usaha milik Gus Irawan, termasuk bisnis galon minyak atau SPBU, yang memunculkan spekulasi apakah sumber kekayaannya berkaitan dengan posisi strategis di Komisi VII DPR RI yang membidangi energi dan migas.

Harta Kekayaan Capai Rp50 Miliar

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan, total kekayaan Gus Irawan mencapai Rp49,97 miliar. Rinciannya meliputi:

Tanah dan bangunan: Rp40,39 miliar

Kendaraan mewah: Rp3,26 miliar (Toyota Alphard, Lexus LX 570, Toyota Fortuner)

Harta bergerak lain: Rp1,39 miliar

Surat berharga: Rp112 juta

Kas dan setara kas: Rp4,79 miliar

Jumlah tersebut memicu tanya di tengah publik, terutama saat ia disorot dalam dugaan korupsi dana sosial.

KPK Janji Usut Tuntas, Publik Desak Transparansi

Nama Gus Irawan semakin disorot setelah pengakuan tersangka Satori (Fraksi Nasdem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) yang menyebut hampir semua anggota Komisi XI menerima dana CSR.

"KPK harus berani membongkar jaringan tanpa tebang pilih. Jangan sampai ini jadi contoh buruk bagi Sumatera Utara, yang sering disebut rawan politik uang," ujar Bang Regar, pemerhati kebijakan publik Tabagsel.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga telah menyerahkan laporan analisis ke KPK, diperkuat oleh laporan masyarakat.

Kesimpulan dan Pertanyaan Publik

Dengan semakin menguatnya bukti dan pernyataan para tersangka, pertanyaan besar kini menggantung:

Akankah KPK berani menyeret nama-nama besar, termasuk Gus Irawan Pasaribu, ke ranah hukum?

Publik menunggu, dan KPK tengah diuji. Apakah integritas lembaga antikorupsi ini cukup kuat menghadapi tekanan politik, atau justru berhenti di tengah jalan?*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru