BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Kejati Sumut Panggil Dua Legislator DPRD Medan Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Mikro

Justin Nova - Jumat, 22 Agustus 2025 11:50 WIB
Kejati Sumut Panggil Dua Legislator DPRD Medan Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Mikro
kantor kejati sumut (foto : detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali memanggil dua legislator DPRD Medan, yakni Eko Aprianta (EA) dan Salomo T.R. Pardede (SP), untuk diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (22/8) pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution, Medan.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan hingga waktu pemeriksaan yang dijadwalkan, kedua legislator tersebut belum hadir di kantor Kejati.

"Sampai sekarang belum hadir juga," ujar Husairi saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Baca Juga:

Diketahui, penyelidikan dilakukan menyusul laporan sejumlah pengusaha mikro yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh anggota DPRD Medan. Modus yang diduga dilakukan meliputi pemerasan terkait kelengkapan perizinan berusaha dan kewajiban pajak.

Sebelumnya, dua anggota Komisi III DPRD Medan lainnya, yakni David Roni Sinaga (DRS) dan Golfried Lubis (GL), juga dijadwalkan dimintai keterangan pada Kamis (21/8), namun keduanya mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Baca Juga:

Pemanggilan tersebut berdasar pada Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan pada 14 Agustus 2025.

Kejati Sumut terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan demi penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang merugikan masyarakat dan usaha mikro di wilayah Medan.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Mangkir Tanpa Alasan, Pemanggilan Empat Anggota DPRD Medan oleh Kejati Sumut Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Dugaan Pemukulan Usai Debat TV, Sunan Kalijaga Serahkan Bukti ke Polisi
Tiba di KPK, Rudy Ong Merangkak saat Diringkus dan Dibawa ke Ruang Pemeriksaan
Hormati Bebas Bersyarat Setya Novanto, Ketua KPK: Saya Yakin Ada yang Merasa Kurang Adil
Dari Vonis 20 Tahun Jadi 10 Tahun, Kini Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di Momen HUT ke-80 RI
Kejati Sumut Panggil Empat Anggota DPRD Medan Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Mikro
komentar
beritaTerbaru