MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memanggil empat anggota DPRD Medan dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro.
Dugaan tersebut diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan kepada sejumlah pelaku usaha dengan dalih kelengkapan perizinan dan pajak.
Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa penyelidikan sudah berlangsung terkait dugaan pemerasan tersebut.
"Tim Peny idik Kejati Sumut sedang menyelidiki dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Medan dengan alasan izin usaha dan pajak," ujar Husairi Selasa (19/8).
Empat anggota DPRD Medan yang dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis–Jumat (21–22/8) terdiri atas Ketua Komisi III berinisial SP, Sekretaris Komisi DRS, serta dua anggota Komisi GRF dan EA.
Lebih lanjut, penyelidikan sebelumnya telah mencakup pemanggilan beberapa pengusaha yang diduga menjadi korban, serta pejabat pemerintahan kota Medan seperti Sekwan DPRD, Kasatpol PP, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
"Tim penyelidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak: pengusaha, pejabat Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP, Kadis Koperasi dan UMKM," tutup Husairi.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Medan, berinisial SP, dilaporkan ke Polda Sumut oleh para pengusaha biliar pada April 2025 atas dugaan pemerasan.
Laporan tersebut mencuat setelah mereka mengaku dipaksa menyerahkan uang tambahan dengan ancaman penyegelan usaha meskipun sudah memenuhi kewajiban pajak dan perizinan.
Salomo T.R. Pardede (SP), yang juga politisi Gerindra, secara tegas membantah tuduhan tersebut.
Ia menyatakan bahwa kunjungan terkait pajak dan izin yang dilakukan bersama staf merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD.
Tuduhan pemerasan menurutnya adalah fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya.