BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

- Selasa, 26 Agustus 2025 16:03 WIB
KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Staf Khusus Menteri Agama Gus Alex. Foto: Kemenag
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex)," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (26/8).

Gus Alex merupakan satu dari tiga pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah kediamannya yang terletak di Depok. Namun, KPK belum merinci secara detail materi pemeriksaan hari ini.

"Yang bersangkutan memang dibutuhkan keberadaannya di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan dan memberikan keterangan," jelas Budi.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Penyidikan ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

KPK menduga asosisasi travel haji kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk memengaruhi pembagian kuota tambahan agar sebagian besar dialihkan ke kuota haji khusus, bukan reguler.

Padahal, secara aturan, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun diduga, ada kesepakatan internal untuk membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus.

Kesepakatan tersebut diduga diformalkan melalui Surat Keputusan Menag Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Dugaan Setoran dan Kerugian Negara

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya setoran dari travel haji kepada oknum pejabat Kemenag sebagai imbalan mendapatkan kuota haji khusus tambahan.

Setoran per kuota diduga berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000, tergantung pada besar kecilnya perusahaan travel.

Dana tersebut awalnya dikumpulkan melalui asosiasi travel, lalu diteruskan ke oknum internal di Kemenag. Hingga kini, identitas oknum penerima masih dalam proses pendalaman KPK.

Perubahan komposisi kuota dari haji reguler ke khusus diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun, karena dana haji yang seharusnya dikelola oleh negara malah dialihkan ke travel swasta.

Tiga Pihak Dicegah KPK

Hingga saat ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri:

Yaqut Cholil Qoumas – Mantan Menteri Agama

Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) – Eks Stafsus Menag

Fuad Hasan Masyhur – Bos Travel Maktour

KPK juga telah menggeledah sembilan lokasi, termasuk:

Rumah Gus Yaqut

Kantor Kemenag

3 Kantor Asosiasi Travel Haji

Kantor Travel Maktour

Rumah ASN Kemenag

Rumah di Depok (diduga milik Gus Alex)

Barang bukti yang telah disita antara lain dua unit mobil, aset properti, dokumen penting, dan barang bukti elektronik.

Respons Gus Yaqut

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

"Kami menghormati penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum," ujar Mellisa.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru