Pengabdian Tanpa Batas: Wabup Deli Serdang Sambut Mahasiswa IKM Lubuk Pakam
LUBUK PAKAM Pemerintah daerah dan tenaga kesehatan memiliki satu kesamaan pengabdian tulus untuk masyarakat. Hal ini ditegaskan Wakil B
PENDIDIKAN
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Terbaru, KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Meski hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sejauh ini, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sendiri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Yaqut sendiri sudah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025 selama kurang lebih empat jam.
Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Tambahan
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu, yang diperoleh langsung oleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan KPK, separuh dari kuota tersebut dialihkan ke jalur haji khusus, yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers (9/8) menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam proses pembagian kuota tersebut, termasuk keterlibatan ratusan agen travel.
"Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan lebih dari 100 travel yang terlibat. Ini yang sedang kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan intensif, termasuk dengan menelusuri aliran dana, komunikasi antar pihak, serta potensi pelanggaran prosedur di internal Kementerian Agama.
Lembaga antirasuah juga menyebutkan informasi yang diperoleh dari Panitia Khusus (Pansus) DPR sangat membantu dalam mengungkap kasus ini.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Terbaru, KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Meski hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sejauh ini, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sendiri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Yaqut sendiri sudah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025 selama kurang lebih empat jam.
Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Tambahan
LUBUK PAKAM Pemerintah daerah dan tenaga kesehatan memiliki satu kesamaan pengabdian tulus untuk masyarakat. Hal ini ditegaskan Wakil B
PENDIDIKAN
BALIGE Pemerintah pusat resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) beserta 27 perusahaan lain
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai merombak jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 sebagai pemerintah daerah kategori utama atas keberhasilannya
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menilai perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penataan W
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat identifikasi dan penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina resmi memasuki meja hijau. Terdakwa David Chandra didakwa membunuh k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan spons harus mendapatk
NASIONAL
DENPASAR, BALI Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali kembali menunjukkan dukungan nyata terhadap Industri Kecil dan
EKONOMI