Dirut PUD Pasar Medan Laporkan Dugaan Korupsi Internal ke Kejari Medan
MEDAN Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Terbaru, KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Meski hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sejauh ini, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sendiri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Yaqut sendiri sudah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025 selama kurang lebih empat jam.
Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Tambahan
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu, yang diperoleh langsung oleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan KPK, separuh dari kuota tersebut dialihkan ke jalur haji khusus, yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers (9/8) menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam proses pembagian kuota tersebut, termasuk keterlibatan ratusan agen travel.
"Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan lebih dari 100 travel yang terlibat. Ini yang sedang kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan intensif, termasuk dengan menelusuri aliran dana, komunikasi antar pihak, serta potensi pelanggaran prosedur di internal Kementerian Agama.
Lembaga antirasuah juga menyebutkan informasi yang diperoleh dari Panitia Khusus (Pansus) DPR sangat membantu dalam mengungkap kasus ini.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Terbaru, KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Meski hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sejauh ini, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sendiri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Yaqut sendiri sudah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025 selama kurang lebih empat jam.
Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Tambahan
MEDAN Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial yang terlibat da
NASIONAL
GAYO LUES Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Gayo Lues, Rabu,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk menurunkan suku bunga program Permodalan Nasional M
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari PT Toshida Indonesia terkait kasus dugaan korupsi yang menyer
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tetap tenang menyikapi pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menembu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan rumah jabatan bagi seluruh hakim di Indonesia. Kebijakan ini, menurut Pra
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya temuan dana sekitar Rp 39 triliun yang disebut berasal dari aset milik koruptor dan
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaks
HUKUM DAN KRIMINAL