BREAKING NEWS
Rabu, 27 Agustus 2025

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, PCO: Tunggu Perpres dari Presiden Prabowo

Justin Nova - Selasa, 26 Agustus 2025 22:35 WIB
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, PCO: Tunggu Perpres dari Presiden Prabowo
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi (kiri) dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka (kanan) saat menyampaikan keterangan kepada awak media di kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah memastikan akan membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai tindak lanjut dari disahkannya revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah oleh DPR RI. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pembentukan kementerian ini akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Ini ada Undang-undang, perintahnya membuat kementerian. Maka Presiden akan menerbitkan Perpres untuk menjalankan UU tersebut," jelas Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).

Hasan menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan kementerian yang pembentukannya langsung diperintahkan oleh UUD 1945. Sebaliknya, kementerian ini dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, dan sepenuhnya berada di bawah kebijakan Presiden.

Baca Juga:

Penunjukan Menteri Haji dan Umrah Tunggu Keputusan Presiden

Menjawab pertanyaan mengenai siapa yang akan menjabat sebagai Menteri Haji dan Umrah, Hasan menegaskan bahwa penunjukan pejabat sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:

"Apakah kepala yang sekarang (di Kemenag) otomatis jadi menteri? Itu biar Presiden yang menentukan," ujar Hasan.

Ia juga menekankan bahwa pembentukan kementerian baru tentu membutuhkan persiapan anggaran tersendiri. "Sama seperti saat pembentukan PCO, semuanya harus disiapkan, termasuk anggarannya," tambahnya.

Disetujui DPR, Mitra Baru Komisi VIII

Sebelumnya, DPR RI telah resmi menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi undang-undang. RUU ini mengatur pembentukan kementerian baru yang akan secara khusus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa kementerian ini akan menjadi koordinator utama dalam penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus mengelola seluruh infrastruktur dan SDM terkait.

"Ini adalah bagian dari peningkatan pelayanan terhadap jamaah, serta penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan kebijakan terbaru dari Arab Saudi," ujarnya.

Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan dukungannya, sehingga kementerian ini dipastikan akan menjadi mitra resmi Komisi VIII DPR RI.*

(at/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Jadi Tersangka KPK
CMMI Kecam Anggaran Rp3 Miliar untuk HUT Tapteng: Anggaran Rakyat Bukan untuk Pesta Seremonial
Presiden Prabowo Anugerahi Bintang Mahaputera kepada Hashim Djojohadikusumo dan Burhanuddin Abdullah
SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Gelar Penyambutan Meriah untuk Paskibraka, Wujudkan Apresiasi untuk Siswa Berprestasi
Mensesneg: Presiden Prabowo Dorong Pemberian Tanda Kehormatan Jadi Tradisi Negara
Resmi Dilantik! Didit Herdiawan, Sang Laksamana yang Kini Pimpin Otorita Pantura
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru