Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN, Ini yang Dibahas
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa Usaha ad interim US Mission to ASE
NASIONAL
ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum, mengemukakan enam persoalan penting terkait rencana penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) oleh Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (27/8).
.jpeg)
Seminar yang mengangkat tema "Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana", menghadirkan tiga narasumber kompeten, yaitu KPT Banda Aceh Nursyam, Guru Besar Hukum Pidana FH USK Prof. Dr. Mohd Din, S.H., M.H., dan Ketua Peradi Aceh Zulfikar Sawang, S.H.
Dalam paparannya, Nursyam menyebut bahwa DPA merupakan bentuk alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang memberikan peluang bagi pelaku—khususnya korporasi—untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
"Ini adalah pendekatan progresif dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait kejahatan ekonomi yang berdampak pada korporasi," ujar Nursyam.
Namun demikian, ia menggarisbawahi enam persoalan utama yang harus diperjelas sebelum implementasi DPA dilakukan:
Waktu Pelaksanaan: Kapan DPA diberlakukan? Apakah sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan atau sesudahnya?
Subjek Pelaku: Apakah DPA hanya berlaku untuk korporasi, atau juga individu?
Jenis Perkara: Perkara apa saja yang layak dikenakan DPA?
Jangka Waktu: Berapa lama pelaksanaan DPA dilakukan?
Peran Pengadilan: Apakah diperlukan izin atau persetujuan pengadilan?
Mekanisme Pengawasan: Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan DPA dilakukan?
Selain itu, KPT juga menyampaikan tiga prinsip penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan dan pelaksanaan DPA:
Kerja Sama (Cooperation): Diperlukan kerja sama antara pelaku dan aparat penegak hukum agar DPA bisa dinegosiasikan secara efektif.
Kepatuhan (Compliance): DPA harus mengandung prinsip kepatuhan baik dari sisi historis maupun prospektif.
Kompensasi (Compensation): Perlu ada pertimbangan untuk memberikan kompensasi kepada korban atau pihak yang dirugikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Nursyam menegaskan bahwa penerapan DPA membutuhkan dasar hukum yang kuat dan berharap agar konsep ini dimasukkan dalam pembaruan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mendatang.
"Semoga konsep DPA ini mendapat tempat dalam RUU KUHAP yang akan datang," pungkasnya.
Seminar hukum ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi T.R., S.H., M.H., dan dihadiri oleh 226 peserta secara langsung serta ratusan peserta lainnya secara daring. Peserta berasal dari berbagai kalangan seperti mahasiswa Fakultas Hukum, aparat kejaksaan, hakim, advokat, BUMN/BUMD, LSM, serta organisasi Dharmakarini.*
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa Usaha ad interim US Mission to ASE
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan bahwa kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya. M
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan masyarakat perlu belajar dari pengalaman pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengakui masih banyak masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi di
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY meminta seluruh kader Demokrat tetap jujur melihat kondisi yang dir
POLITIK
JAKARTA PT Pupuk Indonesia (Persero) menjajaki rencana pengembangan fasilitas produksi pupuk urea di Rusia dengan kapasitas hingga 3,5 j
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diamankan polisi karena diduga mengedarkan nar
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapanuli Tengah membela Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu terkait polemik rendahnya penyerapan
PEMERINTAHAN
NIAS Gempa bumi dengan magnitudo 4,7 mengguncang Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 5 September 2026.Berdasarkan informas
PERISTIWA
LUBUKPAKAM Sembilan ekor ikan koi milik Anita Nanda Sari, 30 tahun, dicuri dari kolam di samping rumahnya di Desa Limau Manis, Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL