Seminar Hukum memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (27/8). (foto : t.jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum, mengemukakan enam persoalan penting terkait rencana penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) oleh Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (27/8).
Seminar yang mengangkat tema "Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana", menghadirkan tiga narasumber kompeten, yaitu KPT Banda Aceh Nursyam, Guru Besar Hukum Pidana FH USK Prof. Dr. Mohd Din, S.H., M.H., dan Ketua Peradi Aceh Zulfikar Sawang, S.H.
Dalam paparannya, Nursyam menyebut bahwa DPA merupakan bentuk alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang memberikan peluang bagi pelaku—khususnya korporasi—untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
"Ini adalah pendekatan progresif dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait kejahatan ekonomi yang berdampak pada korporasi," ujar Nursyam.
Namun demikian, ia menggarisbawahi enam persoalan utama yang harus diperjelas sebelum implementasi DPA dilakukan:
Waktu Pelaksanaan: Kapan DPA diberlakukan? Apakah sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan atau sesudahnya?
Subjek Pelaku: Apakah DPA hanya berlaku untuk korporasi, atau juga individu?
Jenis Perkara: Perkara apa saja yang layak dikenakan DPA?
Jangka Waktu: Berapa lama pelaksanaan DPA dilakukan?
Peran Pengadilan: Apakah diperlukan izin atau persetujuan pengadilan?
Mekanisme Pengawasan: Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan DPA dilakukan?
Selain itu, KPT juga menyampaikan tiga prinsip penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan dan pelaksanaan DPA:
Kerja Sama (Cooperation): Diperlukan kerja sama antara pelaku dan aparat penegak hukum agar DPA bisa dinegosiasikan secara efektif.
Kepatuhan (Compliance): DPA harus mengandung prinsip kepatuhan baik dari sisi historis maupun prospektif.
Kompensasi (Compensation): Perlu ada pertimbangan untuk memberikan kompensasi kepada korban atau pihak yang dirugikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Nursyam menegaskan bahwa penerapan DPA membutuhkan dasar hukum yang kuat dan berharap agar konsep ini dimasukkan dalam pembaruan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mendatang.
"Semoga konsep DPA ini mendapat tempat dalam RUU KUHAP yang akan datang," pungkasnya.
Seminar hukum ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi T.R., S.H., M.H., dan dihadiri oleh 226 peserta secara langsung serta ratusan peserta lainnya secara daring. Peserta berasal dari berbagai kalangan seperti mahasiswa Fakultas Hukum, aparat kejaksaan, hakim, advokat, BUMN/BUMD, LSM, serta organisasi Dharmakarini.*
Editor
:
Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Soroti 6 Persoalan dalam Penerapan DPA oleh Kejaksaan