Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2026 sebesar Rp11,45 triliun. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner OJK yang digelar pada Kamis (4/9/2025).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional, pengawasan, penguatan teknologi, serta berbagai program strategis lainnya di sektor jasa keuangan nasional.
"Komisi XI DPR RI menyetujui RKA OJK tahun 2026 sebesar Rp11,45 triliun," ujar Misbakhun dalam rapat tersebut.
Fokus Penguatan Pengawasan dan Sinergi KSSK
Misbakhun menambahkan, anggaran ini akan difokuskan pada:
Pengawasan terintegrasi terhadap grup keuangan dan konglomerasi keuangan
Sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Penguatan program perbankan untuk mendukung hilirisasi sektor strategis, seperti pertanian, pangan, perikanan, dan komoditas
Rincian Alokasi Anggaran RKA OJK 2026:
Pengawasan perbankan: Rp1,4 triliun
Pengawasan pasar modal, derivatif, dan bursa karbon: Rp811 miliar
Pengawasan asuransi, penjaminan, dan dana pensiun: Rp490 miliar
Pengawasan lembaga pembiayaan, modal ventura, LKM, dan LJK lainnya: Rp367 miliar
Pengawasan ITSK, aset keuangan digital, dan kripto: Rp151 miliar
Edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan PUJK: Rp424 miliar
Audit internal dan manajemen risiko: Rp207 miliar
Kebijakan strategis: Rp2,09 triliun
Manajemen strategis: Rp5,51 triliun
Penerimaan OJK Diproyeksikan Capai Rp13,83 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Komisi XI DPR RI juga menyetujui total penerimaan OJK tahun 2026 sebesar Rp13,83 triliun, yang bersumber dari:
Proyeksi penerimaan tahun 2026: Rp8,48 triliun
Saldo penerimaan tahun 2025: Rp5,35 triliun
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR RI dan berharap anggaran ini dapat segera ditetapkan dalam APBN 2026 untuk memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
"Kami berharap RKA ini disetujui agar bisa segera kami laksanakan demi mendukung stabilitas dan kemajuan sektor keuangan Indonesia," ujar Mahendra.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.