
Awas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak, Ini Kata Dokter
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanJAKARTA — Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inisiatif yang positif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghapus multitafsir dalam pasal yang mengatur soal perlindungan hukum terhadap wartawan.
"Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan judicial review Pasal 8 itu adalah inisiatif yang baik, karena mencoba memperjelas tafsir dari pasal yang menurut saya memang sangat multitafsir," ujar anggota Dewan Pers, Abdul Manan, dalam diskusi publik bertajuk "Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis", Sabtu (6/9/2025).
Baca Juga:
Menurut Manan, Pasal 8 UU Pers seharusnya memberikan jaminan perlindungan konkret kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut tidak dijalankan secara maksimal oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga:
"Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalangi, dilarang meliput, atau dirampas alatnya. Tapi justru sering kali aparat yang diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan," katanya.
Manan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang lebih eksplisit terhadap ketentuan dalam Pasal 8, sehingga aparat penegak hukum, termasuk lembaga negara lainnya, memiliki pedoman yang jelas dalam menjamin kebebasan pers.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan bahwa uji materi ini diajukan untuk memberikan kepastian perlindungan hukum kepada wartawan dari ancaman kriminalisasi dan tekanan hukum lainnya.
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan. Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum," tegas Irfan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam UU Pers telah diatur bahwa segala persoalan yang melibatkan jurnalis semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat jalur pidana atau gugatan perdata yang bisa menghambat kerja jurnalistik.
"Penyelesaian harus melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana, doxing, atau tindakan represif yang mengganggu kemerdekaan pers," ujarnya.
Sebagai informasi, uji materi ini diajukan Iwakum di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap perlindungan hukum bagi wartawan, menyusul sejumlah kasus intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi terhadap jurnalis di lapangan.
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanSIDOARJO Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan suntikan semangat langsung kepada para pemain Timnas Indonesia U23 jelang laga krusi
OlahragaJAKARTA Di era digital saat ini, ponsel pintar bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas finansial dan data priba
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligusSekretaris Jenderal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Abd
NasionalGARUT Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Nandi Juliawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Encuy Preman Pensiun, dite
PeristiwaJAKARTA Sosok ibu berjilbab pink yang menjadi ikon simbol tuntutan gerakan 178 dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 akhirnya terungkap m
NasionalMEDAN Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Program Studi Ilmu Falak dan Observatorium Ilmu Falak (OIF UMSU) akan mengg
PendidikanBANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke VI, Ahad (
PolitikTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tengah menggelar kegiatan coffee morning bersama insan pers, K
NasionalTAPANULI TENGAH Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggela
Nasional