BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Ini Respons Dewan Pers

- Sabtu, 06 September 2025 22:36 WIB
Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Ini Respons Dewan Pers
Gedung Dewan Pers. (foto: Muhammad Afri Ongkowijoyo/Gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inisiatif yang positif.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghapus multitafsir dalam pasal yang mengatur soal perlindungan hukum terhadap wartawan.

"Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan judicial review Pasal 8 itu adalah inisiatif yang baik, karena mencoba memperjelas tafsir dari pasal yang menurut saya memang sangat multitafsir," ujar anggota Dewan Pers, Abdul Manan, dalam diskusi publik bertajuk "Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis", Sabtu (6/9/2025).

Menurut Manan, Pasal 8 UU Pers seharusnya memberikan jaminan perlindungan konkret kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut tidak dijalankan secara maksimal oleh aparat penegak hukum.

"Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalangi, dilarang meliput, atau dirampas alatnya. Tapi justru sering kali aparat yang diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan," katanya.

Manan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang lebih eksplisit terhadap ketentuan dalam Pasal 8, sehingga aparat penegak hukum, termasuk lembaga negara lainnya, memiliki pedoman yang jelas dalam menjamin kebebasan pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan bahwa uji materi ini diajukan untuk memberikan kepastian perlindungan hukum kepada wartawan dari ancaman kriminalisasi dan tekanan hukum lainnya.

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan. Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum," tegas Irfan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam UU Pers telah diatur bahwa segala persoalan yang melibatkan jurnalis semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat jalur pidana atau gugatan perdata yang bisa menghambat kerja jurnalistik.

"Penyelesaian harus melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana, doxing, atau tindakan represif yang mengganggu kemerdekaan pers," ujarnya.

Sebagai informasi, uji materi ini diajukan Iwakum di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap perlindungan hukum bagi wartawan, menyusul sejumlah kasus intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi terhadap jurnalis di lapangan.

Langkah Iwakum juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas jurnalis, yang menilai bahwa peran pers sebagai pilar demokrasi harus dijaga melalui perlindungan hukum yang jelas dan tegas.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan uji materi ini dalam beberapa pekan mendatang.

Putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan arah hukum yang lebih pasti bagi perlindungan jurnalis di Indonesia.*

(in/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru