BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

KPK Lelang Aset Koruptor Senilai Rp166 Triliun, Termasuk Gelang Naga Emas dan Pabrik di Bogor

- Senin, 08 September 2025 17:53 WIB
KPK Lelang Aset Koruptor Senilai Rp166 Triliun, Termasuk Gelang Naga Emas dan Pabrik di Bogor
KPK Lelang Aset Koruptor Senilai Rp166 Triliun, Termasuk Gelang Naga Emas dan Pabrik di Bogor (foto : kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang besar-besaran atas barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.

Lelang ini dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2025 dan dilakukan melalui 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa total nilai barang rampasan yang akan dilelang mencapai Rp166,13 triliun.

"KPK akan mengadakan lelang barang rampasan negara pada tanggal 17 September 2025. Sebelumnya, pada 11 September akan ada penjelasan teknis dan pemeriksaan fisik di Rupbasan KPK," kata Mungki dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Aset Mewah: Gelang Naga & Pabrik Rp60 Miliar

Dari 83 lot yang dilelang, salah satu barang yang menyita perhatian adalah sebuah gelang emas berbentuk kepala naga milik mantan pejabat BBPJN Kalimantan Timur, Rachmat Fadjar. Gelang tersebut dilelang dengan harga awal Rp67,1 miliar.

Sementara aset termahal berasal dari kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 atas nama Satrio Wibowo. Aset berupa pabrik di kawasan Parung, Bogor, ini ditaksir senilai Rp60,68 miliar, dengan uang jaminan lelang Rp30 miliar.

"Pabrik ini adalah barang rampasan dari perkara Satrio Wibowo. Ini salah satu aset terbesar dalam lelang kali ini," tambah Mungki.

Lelang Terbuka untuk Umum, Bisa Diakses Daring

Lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id. Masyarakat umum dapat mengikuti proses open bidding, di mana seluruh penawaran akan terlihat secara transparan.

"Siapa pun bisa ikut lelang ini. Cukup daftar di lelang.go.id dan mengikuti proses sesuai ketentuan," ujar Mungki.

Setelah lelang dimenangkan, peserta wajib melunasi dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak, mereka dianggap wanprestasi, dan uang jaminan disita negara.

Opsi Cicilan Sedang Dikaji

Meski belum diberlakukan pada lelang kali ini, KPK sedang menjajaki opsi skema pembayaran cicilan melalui kerja sama dengan bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri.

"Nantinya bank akan membayar lunas ke negara, dan pemenang lelang mencicil kepada pihak bank. Namun saat ini masih dalam tahap penjajakan dan diskusi dengan pihak perbankan," jelas Mungki.

Tantangan Menjual Aset Tak Bergerak

Dari dua kali lelang sebelumnya sepanjang 2025, KPK mencatat bahwa tanah dan bangunan adalah kategori aset yang paling sulit terjual. Oleh karena itu, berbagai strategi, termasuk opsi cicilan dan sosialisasi lebih masif, akan terus dikembangkan.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi dan penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan luar biasa tersebut.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru