JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Para saksi berasal dari berbagai instansi strategis, antara lain dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina (Persero). Mereka adalah:
DDS – Analyst Middle and Heavy Distillate Trading, Integrated Supply Chain PT Pertamina
Fokus Penyidikan: Tata Kelola Migas dan Potensi Kerugian Negara
Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, termasuk potensi pelanggaran dalam praktik pengadaan, penjualan, hingga distribusi.
JAM Pidsus menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.
"Langkah penyidikan ini bertujuan mengungkap secara utuh modus operandi serta menelusuri potensi kerugian negara dalam pengelolaan minyak yang menjadi sektor strategis nasional," ujar perwakilan Kejagung dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor vital yang langsung berdampak pada stabilitas energi nasional. Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta mengamankan aset negara yang diduga dikorupsi.
Publik diminta untuk bersabar dan terus mendukung proses hukum yang tengah berjalan.*
Editor
:
Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina