BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Eks Auditor Soroti Kinerja Kejari di Daerah: Ada Kekhawatiran Kriminalisasi Proyek

Abyadi Siregar - Senin, 08 September 2025 20:36 WIB
Eks Auditor Soroti Kinerja Kejari di Daerah: Ada Kekhawatiran Kriminalisasi Proyek
OK Henry, mantan auditor dan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara periode 2016–2019.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Komitmen besar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi dan pengawalan proyek strategis nasional mendapat sorotan dari kalangan profesional di daerah. Salah satunya datang dari OK Henry, mantan auditor dan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara periode 2016–2019.

Dalam pernyataan tertulisnya, OK Henry menyampaikan kekhawatiran atas kecenderungan Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah yang dianggap terlalu cepat memproses temuan audit menjadi perkara pidana, tanpa mempertimbangkan konteks administratif atau nilai kerugian yang belum tentu nyata.

"Belakangan ini, banyak Kejari mengekspos kasus dugaan kerugian negara. Namun, tidak semua temuan audit itu otomatis masuk ke ranah pidana. Banyak yang hanya bersifat potential loss atau kesalahan administratif," ungkapnya.

Dari Temuan Audit ke Proses Hukum: Dimana Batasnya?

Ia mencontohkan beberapa kasus yang sering terjadi di daerah, seperti:

Double project (tumpang tindih pekerjaan)

Pencairan uang muka proyek

Keterlambatan adendum kontrak

Lebih bayar berdasarkan LHP BPK

Menurut OK Henry, hal-hal tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme kontraktual atau administratif, bukan serta-merta dikriminalisasi.

"Jika selisih pembayaran kecil dan telah dikembalikan dengan kwitansi bermaterai atau SPTJM, maka secara akuntabilitas sebenarnya sudah selesai. Tapi di beberapa Kejari, ini justru menjadi pintu masuk pidana," tambahnya.

Asas Praduga Tak Bersalah Mulai Tergerus?

OK Henry juga menyoroti praktik ekspose kasus atau konferensi pers oleh Kejari yang kerap menggiring opini publik terhadap tersangka, meskipun status hukum dan kerugian negara belum final.

"Dalam kondisi seperti ini, reputasi pejabat atau kontraktor bisa hancur sebelum ada keputusan pengadilan. Ini rentan menjadi kriminalisasi psikologis," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa audit adalah alat koreksi, bukan instrumen untuk menjebak. Bila segala temuan langsung dikonversi menjadi perkara pidana, maka fungsi pembinaan akan hilang dari sistem pengawasan.

Ultimum Remedium Harus Jadi Prinsip Penegakan Hukum

Dalam pandangannya, Kejari sebagai ujung tombak kejaksaan di daerah harus memegang prinsip ultimum remedium — yakni menjadikan pidana sebagai jalan terakhir. Bila kerugian negara telah dikembalikan atau hanya terjadi kesalahan administratif, maka penyelesaian non-litigasi harus menjadi prioritas.

"Target besar dari Kejaksaan Agung tentu patut diapresiasi. Tapi jangan sampai semangat itu justru merusak rasa keadilan di daerah," ujarnya.

Penegakan Hukum Harus Proporsional dan Adil

Sebagai penutup, OK Henry mengingatkan bahwa penegakan hukum hanya akan bermakna bila dijalankan dengan integritas, proporsionalitas, dan menghormati itikad baik.

"Kita semua ingin Indonesia adil dan makmur. Kalau setiap kesalahan administratif dijadikan kasus korupsi, maka orang-orang baik justru akan takut membangun. Itulah kenapa asas praduga tak bersalah harus selalu dijunjung," pungkasnya.

Ia juga menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang memisahkan Kementerian Hukum dan HAM dalam kabinetnya, yang menurutnya menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru