BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Adelin Lis Resmi Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Usai Bayar Uang Pengganti Lebih dari Rp150 Miliar

Zulkarnain - Selasa, 09 September 2025 20:23 WIB
Adelin Lis Resmi Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Usai Bayar Uang Pengganti Lebih dari Rp150 Miliar
uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar dan USD 2,9 juta atau total lebih dari Rp150 miliar (foto : zulkarnain/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengusaha Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di kawasan hutan Mandailing Natal (Madina), resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (6/9/2025).

Kebebasannya dikonfirmasi setelah ia melunasi kewajiban membayar uang pengganti (UP) senilai lebih dari Rp150 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Siagian, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Adelin Lis sudah keluar dari lapas dan kini dikenai kewajiban wajib lapor ke Kejari Medan.

Baca Juga:

"Sudah keluar dari (Lapas) Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor. Wajib lapornya dimulai sejak Senin, 8 September 2025," ujar Dapot saat dikonfirmasi, Selasa (9/9).

Adelin Lis membayar uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar dan USD 2,9 juta atau total lebih dari Rp150 miliar, menjelang pembebasannya. Jumlah tersebut merupakan total dari vonis Mahkamah Agung yang dijatuhkan pada tahun 2008.

Baca Juga:

Adelin sempat divonis bebas oleh PN Medan pada 2007, namun Kejaksaan mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp119,8 miliar dan USD 2,9 juta. Jika tidak dibayar, maka terpidana akan menjalani tambahan hukuman 5 tahun penjara.

Setelah putusan kasasi MA, Adelin Lis kabur dari Indonesia dan sempat buron selama bertahun-tahun. Pada tahun 2021, aparat penegak hukum berhasil mendeteksi keberadaannya di Singapura. Berkat kerja sama dengan otoritas Singapura, Adelin akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 16 Juni 2021.

Ia kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan selama lebih dari 4 tahun 2 bulan, sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada September 2025.

Adelin Lis dikenal sebagai tokoh utama dalam kasus pembalakan liar hutan tropis di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerusakan lingkungan yang masif serta dugaan praktik ilegal yang berlangsung lama sebelum akhirnya terbongkar.

Meski telah dinyatakan bebas, Adelin masih harus menjalani wajib lapor ke Kejari Medan. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses pengawasan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa dan Pedagang Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Madina, Ini 21 Tuntutan Mereka
Menteri P2MI Karding Klarifikasi Foto Bermain Domino Bersama Menhut dan Pengusaha Pembalak Liar
Peringati Harlantas Bhayangkara ke-70, Polantas Madina Edukasi Santri Taat Aturan Lalu Lintas
Viral Bermain Domino dengan Tersangka Pembalak Liar, Menhut Raja Juli Beri Klarifikasi
Aksi Demonstrasi Cipayung Plus di DPRD Madina Berjalan Kondusif, Polres Apresiasi Sikap Humanis Mahasiswa
Pemkab Madina Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan Mahasiswa Jelang Aksi Unjuk Rasa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru