
Baru Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya Bikin Kontroversi, BEM UI Desak Presiden Prabowo Untuk Copot?!
JAKARTA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) secara tegas mendesak agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dicopot
NasionalMEDAN – Pengusaha Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di kawasan hutan Mandailing Natal (Madina), resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (6/9/2025).
Kebebasannya dikonfirmasi setelah ia melunasi kewajiban membayar uang pengganti (UP) senilai lebih dari Rp150 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Siagian, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Adelin Lis sudah keluar dari lapas dan kini dikenai kewajiban wajib lapor ke Kejari Medan.
Baca Juga:
"Sudah keluar dari (Lapas) Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor. Wajib lapornya dimulai sejak Senin, 8 September 2025," ujar Dapot saat dikonfirmasi, Selasa (9/9).
Adelin Lis membayar uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar dan USD 2,9 juta atau total lebih dari Rp150 miliar, menjelang pembebasannya. Jumlah tersebut merupakan total dari vonis Mahkamah Agung yang dijatuhkan pada tahun 2008.
Baca Juga:
Adelin sempat divonis bebas oleh PN Medan pada 2007, namun Kejaksaan mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp119,8 miliar dan USD 2,9 juta. Jika tidak dibayar, maka terpidana akan menjalani tambahan hukuman 5 tahun penjara.
Setelah putusan kasasi MA, Adelin Lis kabur dari Indonesia dan sempat buron selama bertahun-tahun. Pada tahun 2021, aparat penegak hukum berhasil mendeteksi keberadaannya di Singapura. Berkat kerja sama dengan otoritas Singapura, Adelin akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 16 Juni 2021.
Ia kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan selama lebih dari 4 tahun 2 bulan, sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada September 2025.
Adelin Lis dikenal sebagai tokoh utama dalam kasus pembalakan liar hutan tropis di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerusakan lingkungan yang masif serta dugaan praktik ilegal yang berlangsung lama sebelum akhirnya terbongkar.
Meski telah dinyatakan bebas, Adelin masih harus menjalani wajib lapor ke Kejari Medan. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses pengawasan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.*
JAKARTA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) secara tegas mendesak agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dicopot
NasionalJAKARTA Dengan tantangan defisit APBN, ketimpangan fiskal daerah, dan tekanan global, Purbaya diharapkan membawa warna baru dan solusi kon
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempelajari secara serius 11 tuntutan antikorupsi yang disampaikan oleh Indones
NasionalSUMUT Harga cabai merah di sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali meroket tajam. Berdasarkan data resmi yang dihimpun
EkonomiTAPSEL Sekitar 600an warga dari 10 desa di Kecamatan Angkola Timur dan Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera U
BeritaSUMATERA UTARA Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring ke sejumlah nag
PemerintahanBogor, Jawa Barat Presiden RI Prabowo Subianto menyempatkan diri untuk memberikan ucapan selamat ulang tahun secara langsung kepada Pres
NasionalDoha, Qatar Pemerintah Qatar menyatakan kecaman keras terhadap serangan udara yang dilakukan oleh militer Israel di ibu kota Doha pada S
InternasionalDoha, Qatar Militer Israel pada Selasa (9/9/2025) mengonfirmasi telah melakukan serangan udara ke ibu kota Qatar, Doha, dengan target pi
InternasionalJAKARTA Pendakwah ternama sekaligus pemilik travel haji Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, telah rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi
Nasional