BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Diperiksa 7,5 Jam oleh KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Kasus Kuota Haji

- Selasa, 09 September 2025 20:57 WIB
Diperiksa 7,5 Jam oleh KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Kasus Kuota Haji
Diperiksa 7,5 Jam oleh KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Kasus Kuota Haji (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pendakwah ternama sekaligus pemilik travel haji Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, telah rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (9/9/2025).

Ustaz Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 11.04 WIB dan baru keluar sekitar pukul 18.48 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Khalid menyatakan bahwa dirinya merupakan korban dalam kasus ini. Ia menyebut nama Ibnu Mas'ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, sebagai pihak yang menawarkan kuota haji tambahan dengan dalih resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud," ujar Khalid.

Awal Mula Dugaan Kasus

Ustaz Khalid menjelaskan bahwa semula ia akan berangkat bersama 122 jemaahnya menggunakan jalur haji furoda, yakni jalur undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi. Namun, ia kemudian ditawari kuota haji khusus tambahan dari PT Muhibbah yang disebut resmi oleh pihak travel.

"Bahasanya Ibnu Mas'ud kepada kami, ini kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena itu kami ikut, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," jelasnya.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus ini mencuat setelah tambahan 20 ribu kuota haji diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengalokasian kuota tersebut.

Menurut KPK, seharusnya kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. Namun, terdapat rapat yang diduga menyepakati pembagian 50:50 antara kuota haji reguler dan khusus. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam SK Menag No. 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Tak hanya itu, KPK menduga ada setoran uang dari sejumlah travel kepada oknum di Kemenag melalui asosiasi haji. Nominal setoran bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung besar kecilnya travel.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru