BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
JAKARTA — Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa akar persoalan di Aceh bukan terletak pada penerapan syariat Islam, melainkan ketimpangan ekonomi yang dialami masyarakat daerah tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).
JK, yang juga dikenal sebagai tokoh penting di balik perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, menilai bahwa Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, namun manfaat ekonominya belum dirasakan secara adil oleh masyarakat setempat.
"Di Aceh, apa masalahnya? Aceh sangat kaya sumber daya alam, gas dan minyak pada waktu itu. Namun, yang diperoleh masyarakat Aceh tidak besar dibandingkan kekayaan alamnya. Maka terjadilah suatu pikiran yang berakhir dengan konflik negara," ujar JK.
Menurutnya, ketidakadilan dalam pembagian hasil kekayaan alam memicu rasa ketimpangan yang mendalam di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, JK menekankan bahwa revisi undang-undang harus mengedepankan aspek kesejahteraan masyarakat Aceh, bukan hanya aspek simbolik atau politis.
"Masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Intinya, banyak orang katakan masalah syariah, tidak. Itu hanya simbol. Yang utama adalah keadilan ekonomi," jelas JK.
Ia juga menekankan bahwa upaya mengakhiri konflik Aceh dulu bukan hanya dilakukan dengan senjata atau perjanjian politik, tetapi juga dengan membangun kepercayaan dan menjamin kesejahteraan ekonomi rakyat Aceh.
Dalam forum yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan revisi UU Aceh dalam waktu dekat.
Ia menilai revisi bisa diselesaikan dengan cepat, selama tidak banyak pasal yang harus diubah.
"Kalau pasal-pasalnya tidak terlalu banyak, saya kira akan lebih cepat. InsyaAllah sangat dimungkinkan tahun ini," ujar Bob Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa semangat revisi ini adalah untuk menjamin masa depan Aceh yang lebih adil dan sejahtera, sesuai dengan aspirasi masyarakat serta amanat perdamaian Aceh yang telah berjalan hampir dua dekade.
RDPU ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan, Martin Manurung, dan Ahmad Doli Kurniawan, yang masing-masing menyampaikan pandangan serupa mengenai pentingnya menjaga substansi perdamaian dan kesejahteraan dalam revisi UU Pemerintahan Aceh.
Sebagai provinsi yang memiliki kekhususan dalam sistem pemerintahan dan hukum, Aceh kerap menjadi sorotan dalam perumusan kebijakan nasional.
Revisi atas UU Pemerintahan Aceh saat ini dinilai sebagai momentum penting untuk memastikan bahwa semangat perdamaian dan keadilan tetap menjadi dasar dalam membangun wilayah yang kaya sejarah ini.
Jusuf Kalla menutup pesannya dengan harapan agar revisi ini benar-benar berpihak pada rakyat Aceh.
"Kalau rakyat sejahtera, tidak akan ada konflik. Kita belajar dari sejarah," pungkasnya.*
(bi/a008)
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL