Berkas Lengkap, Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Siap Jalani Persidangan Tipikor
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Penyelidikan ini dilakukan setelah muncul indikasi penyimpangan dalam perpanjangan konsesi tanpa proses audit dan lelang terbuka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Masih lidik (penyelidikan), masih pendalaman," ujar Anang dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Anang menyatakan bahwa Kejagung telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, namun belum ada penetapan tersangka karena kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.
"Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan," tambahnya.
Surat perintah penyelidikan kasus ini dikeluarkan pada 11 Juli 2025, sementara surat panggilan terhadap beberapa direksi CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025. Penanganan perkara masih bersifat tertutup.
Indikasi Pelanggaran Aturan dan Kerugian Negara
Kasus ini diduga bermula dari perpanjangan konsesi jalan tol yang dilakukan tanpa audit sesuai ketentuan dalam PP No. 27 Tahun 2014 dan tanpa lelang sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Akibatnya, negara dinilai berpotensi mengalami kerugian besar karena pendapatan tol yang seharusnya masuk kas negara justru tetap dikelola pihak swasta.
Pembangunan fisik proyek tol pun baru mencapai 30% dari target 100% pada tahun 2022. Proyek ini kemudian diambil alih oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR karena CMNP dianggap gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian.
Sejak masa konsesi berakhir pada 31 Maret 2025, hasil operasional tol seharusnya masuk ke kas negara. Nilainya diperkirakan mencapai Rp500 miliar yang harus segera disetor. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai aliran dana tersebut.
Desakan Transparansi dan Audit Menyeluruh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 17/LHP/XVII/05/2024 telah merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi dan pelaksanaan audit menyeluruh terhadap kinerja serta penggunaan dana oleh CMNP.
Situasi ini turut menimbulkan kekhawatiran di sektor pasar modal. Saham CMNP yang masih diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dinilai rentan. Sejumlah pihak bahkan mendesak agar perdagangan saham CMNP disuspensi dan perbankan menghentikan pemberian pinjaman kepada perusahaan tersebut.
CBA: Proyek Diberikan Tanpa Lelang, Diduga Langgar Good Governance
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai perpanjangan konsesi yang diberikan secara penunjukan langsung tanpa proses pelelangan terbuka mengindikasikan pelanggaran prinsip tata kelola yang baik (good governance).
"Pemberian proyek jalan tol Ancol Timur-Pluit kepada PT CMNP dilakukan tanpa lelang. Ini jelas-jelas melanggar prinsip good governance dan mengandung dugaan kuat unsur pidana korupsi," tegas Uchok.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemberian proyek tanpa kompetisi terbuka menyebabkan hilangnya kesempatan negara mendapatkan skema investasi yang lebih efisien dan menguntungkan.
"Ujungnya, masyarakat bisa terbebani tarif tol yang lebih mahal dan masa konsesi yang lebih panjang," jelasnya.
Lebih jauh, Uchok menilai pelaksanaan proyek yang berjalan tanpa pengawasan ketat menyebabkan keterlambatan konstruksi, yang sebelumnya ditargetkan rampung pada triwulan II 2023.
"CBA secara resmi mendesak Kejagung untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, CMNP melalui kuasa hukumnya, Primaditya Wirasandi, belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi.*
(oz/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah tajam sepanjang perdagangan Senin (2/3/2026), tertekan oleh eskalasi geopolitik setel
EKONOMI
KISARAN, 2 Maret 2026 Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP menghadiri kegiatan Ramadhan Mubarak Berdampak Talk Show dan Festival Religi
PEMERINTAHAN
KISARAN, 2 Maret 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian bekerja sama dengan Perwakilan B
EKONOMI
AIR BATU, 2 Maret 2026 Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
PEMERINTAHAN
MADINA Upaya penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berujung ketegangan. Tim gabungan Direktorat
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Cuaca di sebagian besar wilayah Aceh pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan. Meski demikian, hujan ringan dan
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada hari ini diprakirakan didominasi hujan ringan dengan suhu udara bervariasi ant
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi hujan dengan intensitas ringan. Suhu udara relatif ha
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Sejumlah daera
NASIONAL