BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land Resmi Masuk Tahap Penyidikan di Sumut

Raman Krisna - Jumat, 12 September 2025 23:14 WIB
Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land Resmi Masuk Tahap Penyidikan di Sumut
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar (foto: japosco)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) kepada pengembang Ciputra Land ke tahap penyidikan sejak 25 Agustus 2025.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, kemudian dialihkan penanganannya ke Sumut karena wilayah aset yang bersangkutan berada di wilayah Sumatera Utara.

Latar Belakang & Dugaan Pelanggaran

Baca Juga:
Dugaan tindak pidana ini terkait dengan penjualan tanah seluas 8.077 hektare milik PTPN I melalui mekanisme Kerjasama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan Ciputra Land. Dari total tersebut, sekitar 2.514 hektare dialokasikan untuk pembangunan residensial dan 5.563 hektare untuk kawasan bisnis dan industri hijau.

Salah satu poin krusial dugaan korupsi adalah perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah yang dialihkan kepada negara — hak yang menurut regulasi adalah keharusan.

Beberapa lokasi telah diperiksa dan dokumen disita, termasuk kantor direksi PTPN I Regional I, kantor Pertanahan Deli Serdang, gudang arsip PT NDP, dan kantor serta arsip proyek perumahan DMKR di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

⚖️ Langkah Penanganan & Proyeksi Kerugian
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru