JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022.
Pada Jumat (12/9/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi kunci, yakni ML, Direktur Utama PT Tritunggal Jaya Komputindo.Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis.
"Setiap keterangan saksi sangat diperlukan untuk membuat terang perkara dan memastikan tidak ada celah yang terlewat dalam proses hukum," tegas Anang.ML diperiksa untuk menggali keterkaitan dan peranannya dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional ini. Fokus penyidikan meliputi alur pengadaan, mekanisme distribusi, serta dugaan mark-up anggaran, yang disebut sebagai modus utama dalam kasus ini.
Penyidikan ini juga berkaitan dengan tersangka utama berinisial MUL, yang diduga menjadi aktor kunci dalam praktik penyimpangan proyek digitalisasi yang seharusnya bertujuan memperluas akses pendidikan berbasis teknologi.Program ini awalnya dirancang untuk mendistribusikan perangkat digital ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga dan permainan dalam proses pengadaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan menyeluruh, demi memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan program-program pemerintah.