MEDAN - Isu dugaan praktik suap dan pengondisian suara dalam Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sumatera Utara (USU) mencuat ke publik dan memicu polemik.
Sejumlah guru besar bahkan ikut diseret dalam pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak suasana akademik kampus.Ketua Senat Akademik USU, Prof. Dr. Drs. Budi Agustono, M.S., menegaskan bahwa seluruh proses Pilrek berjalan sesuai dengan statuta dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"USU memiliki mekanisme yang jelas dan terukur. Pemilihan rektor dijalankan dengan prinsip demokrasi akademik dan integritas. Tidak ada ruang bagi praktik transaksional," ujar Prof. Budi pada Jumat (12/9/2025).Tiga Guru Besar Dikaitkan, USU dan Tokoh Akademik Angkat Bicara
Tiga nama guru besar, yaitu Prof. Evawany Yunita Aritonang, Prof. Ir. T. Sabrina, M.Agr.Sc., Ph.D., dan Prof. Luthfi Aziz Mahmud Siregar disebut dalam pemberitaan yang beredar. Prof. Sabrina dengan tegas membantah keterlibatannya."Kami para guru besar fokus menjaga marwah kampus. Tidak benar ada transaksi sebagaimana dituduhkan," tegasnya.
Senat dan Pimpinan Universitas Tegaskan Proses Pilrek BersihSekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Prof. Dr. Tamrin, M.Sc., juga membantah isu tersebut dan menegaskan bahwa integritas menjadi prinsip utama dalam proses pemilihan.
"Keputusan kami didasarkan pada kepentingan akademik dan masa depan universitas. Tidak ada intervensi," jelas Tamrin.Wakil Rektor V, Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, MP, menyampaikan bahwa proses Pilrek berjalan terbuka dan setiap anggota senat memiliki kebebasan memilih tanpa tekanan.
Wakil Rektor II, Dr. Muhammad Arifin Nasution, pun turut membantah tuduhan bahwa dirinya mengarahkan suara senat atau meminta anggota memotret surat suara."Tidak pernah ada pertemuan untuk mengondisikan suara. Semua anggota bebas menentukan pilihan berdasarkan hati nurani," tegasnya.
Senat Akademik Lain: Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Fitnah BerlanjutDosen dan anggota Senat Akademik lainnya, seperti Muhammad Romi Syahputra (FMIPA) dan Muhammad Anggia Muchtar (Fasilkom-TI), menilai tudingan yang beredar sebagai fitnah yang mencemari integritas akademik.
"Tuduhan itu tidak berdasar. Saya siap menempuh jalur hukum bila diperlukan," ujar Anggia.
USU Tegaskan Komitmen Jaga Integritas PemilihanIsu dugaan aliran dana Rp25–50 juta yang disebut-sebut sebagai bagian dari praktik suap dinilai sebagai spekulasi yang sengaja digoreng untuk mengganggu kondusivitas kampus menjelang pemilihan.
Prof. Budi kembali menegaskan:
"Pemilihan rektor bukan sekadar memilih pemimpin, tapi juga mempertaruhkan martabat universitas. Kami pastikan proses ini bersih dari praktik politik uang."USU juga memperingatkan bahwa penyebaran informasi tanpa bukti valid dapat menimbulkan keresahan dan siap menempuh jalur hukum demi menjaga nama baik universitas dan sivitas akademika.
"Kami tidak segan mengambil langkah hukum bila fitnah ini terus digulirkan," tutup Prof. Budi.*(tb/j006)