BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

KPK Bongkar Dugaan THR dari Uang Haram di Direktorat PPTKA Kemenaker

- Sabtu, 13 September 2025 18:18 WIB
KPK Bongkar Dugaan THR dari Uang Haram di Direktorat PPTKA Kemenaker
gedung kpk (foto: advokai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kali ini, hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diketahui menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana tak resmi yang diduga berasal dari agen tenaga kerja asing (TKA).

Informasi ini didalami dalam pemeriksaan dua saksi, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, yang merupakan PNS dan pernah menjabat Subkoordinator di Direktorat PPTKA. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025.

"Penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga:
Lebih dari 85 Pegawai Terlibat, 8 Sudah Jadi Tersangka

KPK sebelumnya menyebut bahwa ada lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga menerima uang hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian)

Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad (Staf Direktorat PPTKA)
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Desak Revisi UU Tipikor, Jawab Tantangan Korupsi Modern
Barang Mewah Para Koruptor Dilelang KPK! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini!
Boyamin Serahkan Bukti Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK
KPK Ungkap Dugaan Modus Korupsi Haji Khusus 2024: Jamaah Baru Bisa Langsung Berangkat
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol CMNP, CBA Desak Usut Tuntas
KPK Periksa Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru