JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kali ini, hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diketahui menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana tak resmi yang diduga berasal dari agen tenaga kerja asing (TKA).
Informasi ini didalami dalam pemeriksaan dua saksi, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, yang merupakan PNS dan pernah menjabat Subkoordinator di Direktorat PPTKA. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025."Penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).
Lebih dari 85 Pegawai Terlibat, 8 Sudah Jadi TersangkaKPK sebelumnya menyebut bahwa ada lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga menerima uang hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian)