BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

KPK Bongkar Dugaan THR dari Uang Haram di Direktorat PPTKA Kemenaker

- Sabtu, 13 September 2025 18:18 WIB
KPK Bongkar Dugaan THR dari Uang Haram di Direktorat PPTKA Kemenaker
gedung kpk (foto: advokai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Suhartono (Dirjen Binapenta 2020–2023)

Haryanto (Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta 2024–2025)

Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019)

Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025)

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau 12 B UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana hingga penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Total Uang Diduga Korupsi Capai Rp53,7 Miliar

Selama periode 2019–2024, KPK menduga total uang tak sah yang diterima para tersangka dan pegawai PPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Sejauh ini, sebagian telah dikembalikan ke negara dengan total mencapai Rp8,61 miliar melalui rekening penampungan KPK.

Aset Tanah dan Bangunan Disita
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Desak Revisi UU Tipikor, Jawab Tantangan Korupsi Modern
Barang Mewah Para Koruptor Dilelang KPK! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini!
Boyamin Serahkan Bukti Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK
KPK Ungkap Dugaan Modus Korupsi Haji Khusus 2024: Jamaah Baru Bisa Langsung Berangkat
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol CMNP, CBA Desak Usut Tuntas
KPK Periksa Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru