Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025)Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau 12 B UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana hingga penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Total Uang Diduga Korupsi Capai Rp53,7 MiliarSelama periode 2019–2024, KPK menduga total uang tak sah yang diterima para tersangka dan pegawai PPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Sejauh ini, sebagian telah dikembalikan ke negara dengan total mencapai Rp8,61 miliar melalui rekening penampungan KPK.