BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

KPK Bongkar Dugaan THR dari Uang Haram di Direktorat PPTKA Kemenaker

- Sabtu, 13 September 2025 18:18 WIB
KPK Bongkar Dugaan THR dari Uang Haram di Direktorat PPTKA Kemenaker
gedung kpk (foto: advokai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset tidak bergerak milik para tersangka berupa tanah dan bangunan, antara lain:

GTW: Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 742 m²

PCW: Aset di Bekasi dan Jakarta Selatan seluas total 416 m²

JMS: 9 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas 20.114 m²

"Kami akan terus menelusuri aliran dana dan aset dari para tersangka yang diduga berasal dari uang haram hasil pemerasan," tegas Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK mengingatkan bahwa pemberian uang THR dari sumber tidak sah termasuk dalam kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Penindakan akan dilakukan secara tegas demi menjaga integritas layanan publik.*

(ds/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Desak Revisi UU Tipikor, Jawab Tantangan Korupsi Modern
Barang Mewah Para Koruptor Dilelang KPK! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini!
Boyamin Serahkan Bukti Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK
KPK Ungkap Dugaan Modus Korupsi Haji Khusus 2024: Jamaah Baru Bisa Langsung Berangkat
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol CMNP, CBA Desak Usut Tuntas
KPK Periksa Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru