Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset tidak bergerak milik para tersangka berupa tanah dan bangunan, antara lain:
GTW: Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 742 m²PCW: Aset di Bekasi dan Jakarta Selatan seluas total 416 m²
JMS: 9 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas 20.114 m²"Kami akan terus menelusuri aliran dana dan aset dari para tersangka yang diduga berasal dari uang haram hasil pemerasan," tegas Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK mengingatkan bahwa pemberian uang THR dari sumber tidak sah termasuk dalam kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Penindakan akan dilakukan secara tegas demi menjaga integritas layanan publik.*(ds/j006)