BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Pangdam IM Apresiasi Pemusnahan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, BNN Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

T.Jamaluddin - Selasa, 16 September 2025 07:06 WIB
Pangdam IM Apresiasi Pemusnahan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, BNN Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI, Polri, dan instansi terkait berhasil memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025). (foto: t.jamaluddin/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI, Polri, dan instansi terkait berhasil memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9/2025).

Operasi ini menjadi bagian dari strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta wujud nyata komitmen pemerintah dalam perang melawan narkoba.

Ladang ganja ditemukan di dua titik, yaitu:

Baca Juga:

Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum: 1,3 hektare dengan 3.500 batang ganja, berat total 1,4 ton.

Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya: 0,7 hektare dengan 1.500 batang ganja, berat sekitar 900 kilogram.

Total ganja yang dimusnahkan mencapai kurang lebih 5.000 batang dengan berat sekitar 2,3 ton.

Operasi ini dipimpin oleh Kombes Riki Kurniawan, Kepala Satgas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, dan melibatkan 117 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, serta Dinas Pertanian dan Kehutanan.

BNN Tegaskan Komitmen "War on Drugs"

Kepala BNN, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa langkah ini sesuai amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN terus mengajak masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," tegasnya.

Ia juga mengingatkan ancaman hukuman berat bagi pelaku kepemilikan narkotika, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup sesuai Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika.

Menurutnya, upaya ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penanggulangan narkoba demi mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.

Pangdam IM: TNI Dukung Penuh Perang Lawan Narkoba

Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., menyampaikan apresiasi atas sinergi BNN dan aparat gabungan dalam memberantas ladang ganja di wilayah Aceh.

"Pemusnahan ini adalah langkah nyata menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda Aceh dari bahaya narkoba. TNI, khususnya Kodam IM, akan selalu mendukung penuh BNN dan aparat hukum lainnya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa TNI siap bahu membahu menutup celah peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan ladang ganja atau aktivitas mencurigakan.

"Upaya pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga pemuda, untuk ikut menjaga lingkungan dari ancaman narkotika," pungkasnya.

Momentum Bersama Menuju Aceh Bersih Narkoba

Pemusnahan ladang ganja ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor dan membangkitkan kesadaran kolektif demi menciptakan Aceh yang bebas narkoba.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru