BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Kasus Penimbunan Ilegal di Ngawi: Nama Putu Juli Kembali Terseret, Gudang Suwandi Jadi Sorotan

Fira - Kamis, 18 September 2025 08:06 WIB
Kasus Penimbunan Ilegal di Ngawi: Nama Putu Juli Kembali Terseret, Gudang Suwandi Jadi Sorotan
Kasus Penimbunan Ilegal di Ngawi: Nama Putu Juli Kembali Terseret, Gudang Suwandi Jadi Sorotan (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUHP Pasal 480 (Penadahan):

Membeli atau menyimpan barang yang diduga hasil kejahatan, diancam pidana penjara hingga 4 tahun.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang):

Menyimpan atau mentransfer harta hasil kejahatan, diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 107):

Pelaku penimbunan barang pokok/penting dapat dipidana hingga 5 tahun atau denda Rp50 miliar.

KUHP Pasal 55:
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru