BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite TPPU

- Kamis, 18 September 2025 18:42 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite TPPU
Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (foto: kumham.imipas/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengubah susunan keanggotaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.

Perubahan tersebut tertuang dalam Perpres yang diteken pada 25 Agustus 2025.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat perubahan signifikan pada Pasal 5 yang mengatur struktur keanggotaan komite.

Baca Juga:
Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Sedangkan posisi Wakil Ketua diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Selain itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota sekaligus memimpin tim pelaksana komite tersebut.

Komite ini terdiri dari berbagai anggota lintas kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, serta pejabat tinggi dari kepolisian, kejaksaan, hingga badan intelijen dan penanggulangan narkotika dan terorisme.

Keberadaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam memperkuat sinergi antar lembaga untuk memberantas praktik pencucian uang yang merugikan perekonomian nasional.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Terima Dipanggil Polisi, Eks DPRD Pesawaran Aniaya Wartawan di Rumahnya
Purbaya Klaim Gugatan Tutut Dicabut: Beliau Kirim Salam
DPR Desak Kepolisian dan Kejaksaan Lindungi Saksi dan Korban: Kewajiban Bukan Permintaan!
Kurir Sabu 2 Kg Asal Bireun Dihukum 18 Tahun Penjara, Selamat dari Vonis Seumur Hidup
Sidang Kasus Pemerasan Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Akui Serahkan Uang ke Kompol Ramli
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru