JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD RI dan pemerintah resmi menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan menyusun ProlegnasPrioritas Tahun 2026 dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ketua BalegDPR Bob Hasan memimpin langsung jalannya rapat. Ia meminta persetujuan forum untuk memproses hasil evaluasi perubahan RUU dan penyusunan Prolegnas sesuai mekanisme perundang-undangan.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada ProlegnasPrioritas 2025 dan penyusunan RUUProlegnasPrioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob Hasan.Permintaan tersebut disambut persetujuan bulat dari seluruh peserta rapat.
- RUU tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Selain itu, terdapat 5 RUU Kumulatif Terbuka yang tetap menjadi bagian dari prioritas.
Sementara untuk ProlegnasPrioritas 2026, sebanyak 67 RUU ditetapkan, dengan rincian:- 44 RUU lanjutan dari tahun 2025
- 17 RUU usulan baru dari DPR- 5 RUU usulan baru dari pemerintah
- 1 RUU usulan DPD- Ditambah 5 RUU dalam daftar kumulatif terbuka
Beberapa isu baru yang masuk dalam daftar tersebut antara lain RUU Transportasi Online, RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, serta RUU Satu Data Indonesia yang menjadi bagian penting dalam transformasi digital nasional.Dalam evaluasi Prolegnas ini, juga diputuskan penarikan satu RUU dari Prolegnas 2025–2029, yaitu RUU tentang Keadilan Restoratif.
Substansi dari RUU ini dinilai telah tercakup dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas.Di sisi lain, 23 RUU baru diusulkan masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029, termasuk RUUPerampasan Aset yang sempat tertunda, serta RUU yang menyentuh sektor digital dan perlindungan kerja informal.*