Gubernur Aceh Lepas Ribuan Pemudik, Program Mudik Gratis Siapkan 122 Armada ke Kampung Halaman
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL
JAKARTA -Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, menegaskan bahwa pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant harus ditolak. Dalam sebuah dokumen yang dipublikasikan pada Jumat (29/11/2024), Khan menyatakan bahwa banding tersebut tidak dapat diajukan pada tahap ini dan proses banding harus dihentikan.
Keputusan ini terkait dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC pada pekan lalu terhadap Netanyahu dan Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Gaza. Surat perintah tersebut dikeluarkan menyusul serangan brutal Israel terhadap wilayah Gaza, yang menyebabkan lebih dari 44.300 korban jiwa, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Israel mengajukan banding pada Rabu, 27 November 2024, ke Kamar Banding ICC setelah Kamar Praperadilan I menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan berdasarkan Pasal 19(2) Statuta Roma. Khan menekankan bahwa keputusan ini bukan merupakan keputusan yang berkaitan langsung dengan yurisdiksi, sehingga tidak dapat diajukan banding berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta Roma.
“Kami meminta agar permintaan penangguhan dari Israel ditolak, karena tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan,” ungkap Khan.
Israel, yang kini menghadapi tuduhan genosida terkait operasi militernya di Gaza, melakukan serangan militer besar-besaran setelah serangan lintas perbatasan oleh kelompok Hamas pada Oktober 2023. Serangan tersebut memicu kecaman internasional yang semakin meluas, dengan banyak pihak mengecam serangan dan blokade yang dianggap sengaja memusnahkan penduduk Palestina.
Sementara itu, kasus yang melibatkan Netanyahu dan Gallant terus berkembang di ICC, di tengah kecaman global atas kebijakan Israel di Gaza. Menurut Saeed Al-Hashimi, seorang analis internasional, “Keputusan ICC ini menunjukkan bahwa komunitas internasional berkomitmen untuk mengejar pertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan di Gaza.”
Badan-badan internasional dan sejumlah negara telah menilai serangan militer Israel di Gaza sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menghapuskan penduduk Palestina, sebuah tuduhan yang semakin diperkuat oleh laporan-laporan dari organisasi hak asasi manusia global.
(N/014)
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL
BANDUNG Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan teknologi iradiasi nuklir
PEMERINTAHAN
SURABAYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan posko pengaduan untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian sosial dengan menyelenggarakan kegiatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memprediksi perputaran uang selama libur Lebaran Idul Fitri 1447 H akan mencapai Rp
EKONOMI
SURABAYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga pangan nasional terpantau mengalami kenaikan signifikan pada 15 Maret 2026, H6 jelang Lebaran. Berdasarkan data yang diri
EKONOMI
DELI SERDANG Seorang remaja bernama Bagus Prayoga Syahputra, 13 tahun, ditemukan tewas tenggelam di aliran Sungai Belawan, tepatnya di Be
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpin
HUKUM DAN KRIMINAL