BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

ICC Menolak Banding Israel atas Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

BITVonline.com - Sabtu, 30 November 2024 08:54 WIB
ICC Menolak Banding Israel atas Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, menegaskan bahwa pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant harus ditolak. Dalam sebuah dokumen yang dipublikasikan pada Jumat (29/11/2024), Khan menyatakan bahwa banding tersebut tidak dapat diajukan pada tahap ini dan proses banding harus dihentikan.

Keputusan ini terkait dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC pada pekan lalu terhadap Netanyahu dan Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Gaza. Surat perintah tersebut dikeluarkan menyusul serangan brutal Israel terhadap wilayah Gaza, yang menyebabkan lebih dari 44.300 korban jiwa, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.

Israel mengajukan banding pada Rabu, 27 November 2024, ke Kamar Banding ICC setelah Kamar Praperadilan I menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan berdasarkan Pasal 19(2) Statuta Roma. Khan menekankan bahwa keputusan ini bukan merupakan keputusan yang berkaitan langsung dengan yurisdiksi, sehingga tidak dapat diajukan banding berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta Roma.

“Kami meminta agar permintaan penangguhan dari Israel ditolak, karena tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan,” ungkap Khan.

Israel, yang kini menghadapi tuduhan genosida terkait operasi militernya di Gaza, melakukan serangan militer besar-besaran setelah serangan lintas perbatasan oleh kelompok Hamas pada Oktober 2023. Serangan tersebut memicu kecaman internasional yang semakin meluas, dengan banyak pihak mengecam serangan dan blokade yang dianggap sengaja memusnahkan penduduk Palestina.

Sementara itu, kasus yang melibatkan Netanyahu dan Gallant terus berkembang di ICC, di tengah kecaman global atas kebijakan Israel di Gaza. Menurut Saeed Al-Hashimi, seorang analis internasional, “Keputusan ICC ini menunjukkan bahwa komunitas internasional berkomitmen untuk mengejar pertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan di Gaza.”

Badan-badan internasional dan sejumlah negara telah menilai serangan militer Israel di Gaza sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menghapuskan penduduk Palestina, sebuah tuduhan yang semakin diperkuat oleh laporan-laporan dari organisasi hak asasi manusia global.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru