Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH – Ketua
Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., secara resmi me
lantik tiga
pejabat kesekretariatan baru di lingkungan
Pengadilan Negeri (
PN)
Banda Aceh pada Senin, 22 September 2025.
Prosesi pe
lantikan berlangsung khidmat di Aula
PN Banda Aceh.Adapun
pejabat yang di
lantik antara lain:
Baca Juga:
- Amirillah, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana,- Fauzan, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan,
- Noviyani, S.T. sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan.Acara pe
lantikan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tamu undangan penting, di antaranya Hakim Tinggi, Ketua
PN Lhokseumawe, Wakil Ketua
PN Banda Aceh, para Hakim
PN Banda Aceh, anggota Dharmayukti Karini, serta seluruh
pejabat struktural dan fungsional di lingkungan
PN Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Ketua
PN Banda Aceh menegaskan pentingnya tanggung jawab atas sumpah jabatan yang telah diucapkan. Ia mengingatkan bahwa sumpah tersebut tidak hanya disaksikan oleh manusia, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Esa.
"Sumpah yang Bapak Ibu ucapkan ini, tidak saja didengar oleh diri sendiri dan para hadirin yang hadir, tetapi juga didengar oleh Allah Yang Maha Esa. Maka oleh karena itu, bekerjalah secara sebaik-baiknya, kompak dan optimal," ujar Teuku Syarafi.Ia juga menyampaikan harapan agar para
pejabat yang baru di
lantik dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kinerja lembaga, khususnya dalam pelayanan publik.
"Semoga dengan jabatan yang baru saya
lantik, prestasi
PN Banda Aceh semakin meningkat dalam memberikan pelayanan publik prima kepada warga masyarakat," tutupnya, seraya menyampaikan pantun penutup bertema burung nuri.Pe
lantikan ini menjadi bagian dari upaya
Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan efisiensi kerja dalam memberikan layanan
hukum kepada masyarakat.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.