Pembentukan ini tertuang dalam Surat Perintah (Sprint) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 yang diteken langsung oleh Kapolri Sigit.Tim reformasi ini beranggotakan 52 personel dan diketuai oleh Kalemdiklat Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
Adapun Koorsahli Polri, Irjen Herry Rudolf Nahak, ditunjuk sebagai Wakil Ketua I, sementara Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Susilo Teguh Raharjo, menjabat Wakil Ketua II.Dalam struktur tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berperan sebagai pelindung tim, sedangkan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, tim ini akan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengelola transformasi institusi kepolisian."Sprin tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholders terkait melalui pendekatan sistematis untuk mengelola transformasi institusi," kata Trunoyudo, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, pembentukan tim ini merupakan respons Kapolri Listyo Sigit dalam rangka mempercepat proses reformasi institusi kepolisian.