DPR Terima Surat Presiden tentang Revisi UU BUMN, Rencana Pengelolaan BUMN oleh BPI Danantara
- Selasa, 23 September 2025 11:52 WIB
Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9)."Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI tanggal 19 September mengenai RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN," ujar Puan Maharani.
Selain revisi UU BUMN, DPR juga menerima Surpres terkait calon anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), RUU Hukum Acara Perdata Internasional, RUU Desain Industri, serta permohonan pengangkatan calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat Republik Indonesia.Revisi UU BUMN telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan rencana besar dalam revisi tersebut, yaitu pengelolaan BUMN yang akan sepenuhnya dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dengan demikian, peran Kementerian BUMN akan dihapuskan."Formatnya mungkin sudah diambil alih oleh Danantara. Jadi, kemungkinan Kementerian BUMN sudah tidak ada lagi," jelas Bob Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (18/9).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya restrukturisasi tata kelola BUMN agar lebih efisien dan profesional, sesuai dengan dinamika pengelolaan investasi negara saat ini.*
(mt/a008)
Editor
:
DPR Terima Surat Presiden tentang Revisi UU BUMN, Rencana Pengelolaan BUMN oleh BPI Danantara