BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Mau Cairkan Dana JHT BPJS? Ini Waktu dan Proses yang Harus Kamu Tahu

Adelia Syafitri - Rabu, 24 September 2025 09:08 WIB
Mau Cairkan Dana JHT BPJS? Ini Waktu dan Proses yang Harus Kamu Tahu
Ilustrasi. (foto: BPJS Ketenagakerjaan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJSKetenagakerjaan menjadi salah satu jaring pengaman finansial penting bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dana yang berasal dari total iuran serta hasil pengembangannya ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sementara sebelum kembali bekerja.

Baca Juga:

Namun, pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan secara instan karena ada aturan yang mengatur waktu dan prosedurnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta baru dapat mengajukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri resmi diterbitkan oleh perusahaan.

Proses pencairan dana JHT berbeda berdasarkan besaran saldo peserta.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Solusi Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Kesejahteraan Pendidikan
Mensos Janji Percepat Sekolah Rakyat dan Tambah Kuota PBI untuk Labuhanbatu
UHC Sumut Tembus 98,6%, Warga Kini Bisa Berobat Gratis Hanya Pakai KTP
JKN Biayai Pengobatan Gangguan Jiwa: Skizofrenia, Bipolar hingga Depresi Gratis
KSJ Sambut Pelantikan Afriansyah Noor Jadi Wamenaker: Harapan Baru untuk Buruh dan Generasi Muda
UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Pastikan Warga Bisa Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru