Wacana Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Mengemuka, AHY Nilai Politik 2029 Masih Terlalu Dini
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
JAKARTA – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJSKetenagakerjaan menjadi salah satu jaring pengaman finansial penting bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dana yang berasal dari total iuran serta hasil pengembangannya ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sementara sebelum kembali bekerja.
Baca Juga:
Namun, pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan secara instan karena ada aturan yang mengatur waktu dan prosedurnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta baru dapat mengajukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri resmi diterbitkan oleh perusahaan.
Proses pencairan dana JHT berbeda berdasarkan besaran saldo peserta.
Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan biasanya hanya memerlukan waktu maksimal satu hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen sudah lengkap dan tervalidasi.
Baca Juga:
Sementara untuk saldo di atas Rp10 juta, proses pencairan dapat memakan waktu hingga lima hari kerja sejak dokumen peserta dinyatakan lengkap.
BPJSKetenagakerjaan menetapkan waktu tersebut agar proses verifikasi berjalan secara menyeluruh dan akurat.
Peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat melakukan pencairan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta hanya perlu memastikan data pribadi telah diperbarui di aplikasi, kemudian mengajukan klaim dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Sedangkan peserta dengan saldo di atas Rp10 juta diwajibkan hadir langsung ke kantor cabang BPJSKetenagakerjaan guna melengkapi proses verifikasi data.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP, kartu peserta BPJSKetenagakerjaan, buku tabungan, dan Kartu Keluarga.
Untuk klaim dengan saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian, peserta juga perlu melampirkan NPWP.
Baca Juga:
Saat ini, surat keterangan kerja (paklaring) tidak lagi menjadi syarat wajib, namun dokumen ini masih dapat dilampirkan untuk mempercepat proses verifikasi.
BPJSKetenagakerjaan juga menegaskan pentingnya kesesuaian data rekening bank dengan nama peserta agar pencairan tidak mengalami hambatan.
Langkah-Langkah Klaim JHT
Untuk klaim online melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengikuti langkah berikut:
Baca Juga:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan data pribadi.
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan klik "Klaim JHT".
- Pilih alasan klaim seperti resign atau pensiun.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan secara lengkap.
- Setelah data diverifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening terdaftar.
Baca Juga:
Untuk klaim offline, peserta harus membawa dokumen lengkap ke kantor cabang BPJSKetenagakerjaan.
Petugas akan melakukan verifikasi langsung sebelum pencairan dana diproses.
Dengan pemahaman proses dan syarat yang jelas, diharapkan peserta dapat mengajukan klaim JHT dengan lancar dan segera mendapatkan manfaat dari program tersebut.*
Baca Juga:
(vo/a008)
JAKARTA Pernyataan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, yang menyebut Presiden ke7 RI Joko Widodo meminta parta
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa Hukum PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM), Poltak Silitonga SH MH, melontarkan kritik terhadap penanganan perkara eksp
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Pemuda Sei Balai Cup II Tahu
OLAHRAGA
BATU BARA Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Daerah Pemilihan (Dapil) I melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun 2026 di Desa Sumber Mak
EKONOMI
LANGKAT Dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran mencuat di salah satu Puskesmas di Kabupaten Langkat. Kasus ini menjadi perh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyerukan konsolidasi nasional relawan sebagai langkah memperkuat dukungan terhadap pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menguat pada perdagangan awal pekan, Senin (22/6/2026). Mata uang
EKONOMI