BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Mau Cairkan Dana JHT BPJS? Ini Waktu dan Proses yang Harus Kamu Tahu

Adelia Syafitri - Rabu, 24 September 2025 09:08 WIB
Mau Cairkan Dana JHT BPJS? Ini Waktu dan Proses yang Harus Kamu Tahu
Ilustrasi. (foto: BPJS Ketenagakerjaan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJSKetenagakerjaan menjadi salah satu jaring pengaman finansial penting bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dana yang berasal dari total iuran serta hasil pengembangannya ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sementara sebelum kembali bekerja.

Baca Juga:

Namun, pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan secara instan karena ada aturan yang mengatur waktu dan prosedurnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta baru dapat mengajukan klaim JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri resmi diterbitkan oleh perusahaan.

Proses pencairan dana JHT berbeda berdasarkan besaran saldo peserta.

Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan biasanya hanya memerlukan waktu maksimal satu hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen sudah lengkap dan tervalidasi.

Baca Juga:

Sementara untuk saldo di atas Rp10 juta, proses pencairan dapat memakan waktu hingga lima hari kerja sejak dokumen peserta dinyatakan lengkap.

BPJSKetenagakerjaan menetapkan waktu tersebut agar proses verifikasi berjalan secara menyeluruh dan akurat.

Peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat melakukan pencairan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Peserta hanya perlu memastikan data pribadi telah diperbarui di aplikasi, kemudian mengajukan klaim dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Sedangkan peserta dengan saldo di atas Rp10 juta diwajibkan hadir langsung ke kantor cabang BPJSKetenagakerjaan guna melengkapi proses verifikasi data.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP, kartu peserta BPJSKetenagakerjaan, buku tabungan, dan Kartu Keluarga.

Untuk klaim dengan saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian, peserta juga perlu melampirkan NPWP.

Baca Juga:

Saat ini, surat keterangan kerja (paklaring) tidak lagi menjadi syarat wajib, namun dokumen ini masih dapat dilampirkan untuk mempercepat proses verifikasi.

BPJSKetenagakerjaan juga menegaskan pentingnya kesesuaian data rekening bank dengan nama peserta agar pencairan tidak mengalami hambatan.

Langkah-Langkah Klaim JHT

Untuk klaim online melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengikuti langkah berikut:

Baca Juga:

- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

- Login menggunakan data pribadi.

- Pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan klik "Klaim JHT".

- Pilih alasan klaim seperti resign atau pensiun.

- Unggah dokumen yang dibutuhkan secara lengkap.

- Setelah data diverifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening terdaftar.

Baca Juga:

Untuk klaim offline, peserta harus membawa dokumen lengkap ke kantor cabang BPJSKetenagakerjaan.

Petugas akan melakukan verifikasi langsung sebelum pencairan dana diproses.

Dengan pemahaman proses dan syarat yang jelas, diharapkan peserta dapat mengajukan klaim JHT dengan lancar dan segera mendapatkan manfaat dari program tersebut.*

Baca Juga:

(vo/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Solusi Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Kesejahteraan Pendidikan
Mensos Janji Percepat Sekolah Rakyat dan Tambah Kuota PBI untuk Labuhanbatu
UHC Sumut Tembus 98,6%, Warga Kini Bisa Berobat Gratis Hanya Pakai KTP
JKN Biayai Pengobatan Gangguan Jiwa: Skizofrenia, Bipolar hingga Depresi Gratis
KSJ Sambut Pelantikan Afriansyah Noor Jadi Wamenaker: Harapan Baru untuk Buruh dan Generasi Muda
UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Pastikan Warga Bisa Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru