BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

KPK Jemput Paksa Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah Usai Mangkir Pemeriksaan

Raman Krisna - Rabu, 24 September 2025 22:26 WIB
KPK Jemput Paksa Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah Usai Mangkir Pemeriksaan
KPK menjemput paksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, usai mangkir pemeriksaan terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/9/2025).(foto : kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, pada Rabu (24/9/2025). Penangkapan dilakukan setelah Menas berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Ya, [Menas Erwin dijemput paksa hari ini]," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi.

Menas tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.40 WIB dengan mengenakan jaket biru tua dan masker putih. Ia digiring oleh dua penyidik menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media, hanya mengacungkan jempol.

Baca Juga:
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penangkapan dilakukan karena Menas sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas. "Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD, Jakarta," ujarnya.

Penasihat hukum Menas, Elfano Eneilmy, membenarkan penangkapan tersebut namun membantah kliennya terlibat dalam kasus suap yang menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Kapasitas Pak Menas sebenarnya tidak ikut terlibat. Beliau tidak pernah mengurus apa pun dan tidak ada kepentingan dengan Hasbi Hasan," katanya.

Meski demikian, dalam proses penyidikan, Menas disebut sempat memberikan fasilitas hotel kepada Hasbi Hasan. Di hotel itu diduga turut dibahas perkara yang sedang ditangani di MA.

Sebelumnya, KPK telah memberikan tiga kali panggilan pada 28 Juli, 4 Agustus, dan 12 Agustus 2025, namun tidak dipenuhi oleh Menas. Karena itu, penjemputan paksa akhirnya dilakukan.
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalan
Sidang Korupsi Topan Ginting Cs: Pemenang Lelang Diumumkan 6 Jam Setelah Tender
Kejar Penunggak Pajak, Menkeu Gandeng KPK dan APH: Potensi Rp 60 Triliun
Romi Klaim 99% Pejabat Korup! Nasibnya Ditentukan 5 Faktor Ini
TSI Tegas Bantah Terlibat Skandal Tipikor Kebun Binatang Bandung
Gugat Status Tersangka, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Praperadilan di PN Jaksel 3 Oktober 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru