JAKARTA – Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) membantah keras tudingan yang menyebut keterlibatan mereka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (KBB).
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu (24/9/2025), Corporate Communication TSI, Eko Maryadi, menegaskan bahwa TSI tidak memiliki kaitan hukum apa pun dengan perkara yang menjerat mantan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT)."TSI sebagai badan hukum sama sekali tidak terkait dengan proses persidangan perkara Tipikor yang didakwakan kepada mantan pengurus YMT maupun Kebun Binatang Bandung," tegas Eko.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya petisi online yang mengaitkan nama TSI dengan kasus hukum tersebut. Eko menyayangkan beredarnya informasi yang dinilainya menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.
"Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat maupun media memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh isu menyesatkan," imbuhnya.Eko juga menjelaskan bahwa penutupan sementara Kebun Binatang Bandung merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung, dan bukan inisiatif atau intervensi dari TSI.
"Penutupan itu adalah kewenangan penuh Pemkot dan Polrestabes. TSI tidak terlibat dalam keputusan tersebut," tegasnya.