BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Hary Tanoe dan MNC Asia Wajib Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Lengkapnya

Adelia Syafitri - Kamis, 23 April 2026 10:27 WIB
Hary Tanoe dan MNC Asia Wajib Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Lengkapnya
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan pengusaha Jusuf Hamka. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk harus membayar ganti rugi senilai sekitar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu, 22 April 2026, dan dikutip dari keterangan resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Kamis, 23 April 2026.

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding sebagai Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga yang terjadi pada 1999.

Baca Juga:

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian amar putusan tersebut.

Jika dikonversi, nilai ganti rugi materiil tersebut setara sekitar Rp481 miliar. Ditambah ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar, total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp531 miliar.

Perkara ini bermula dari transaksi pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi CMNP dengan 28 Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999. NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan.

Majelis hakim juga menolak eksepsi para tergugat serta mengabulkan gugatan CMNP untuk sebagian.

Selain ganti rugi, pengadilan turut menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp5,02 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai transaksi tersebut secara substansi merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli.

Hakim juga menyebut adanya unsur itikad tidak baik dalam penerbitan instrumen keuangan tersebut.

Pengadilan menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab korporasi menembus hingga ke pemegang saham atau pengendali perusahaan, karena dinilai terdapat penyalahgunaan nama badan hukum.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU PPRT: Jawaban atas Penantian atau Awal Tantangan Baru
HARGA SEMAKIN "LIAR"! Sembako Subsidi di Batu Bara Dijual Sesuka Hati, Warga: Hukum Tumpul?
Diduga Ada Pembiaran, Harga Sembako di Batu Bara Melambung Meski Diatur Undang-Undang
Kasus Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan, Rahim Pasien Diangkat Tanpa Persetujuan
Video Tuduhan Dana Rp5 Miliar Disebut Rekayasa AI, Rismon Minta Bareskrim Telusuri Pembuat Video
KPK Ungkap Modus Korupsi Kepala Daerah: Dana Dipakai untuk THR Forkopimda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru