Kasus Tata Kelola MBG Memanas, Pengamat Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
MEDAN Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti aduan yang disam
NASIONAL
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk harus membayar ganti rugi senilai sekitar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu, 22 April 2026, dan dikutip dari keterangan resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Kamis, 23 April 2026.
Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding sebagai Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga yang terjadi pada 1999.Baca Juga:
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian amar putusan tersebut.
Jika dikonversi, nilai ganti rugi materiil tersebut setara sekitar Rp481 miliar. Ditambah ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar, total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp531 miliar.
Perkara ini bermula dari transaksi pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi CMNP dengan 28 Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999. NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan.
Majelis hakim juga menolak eksepsi para tergugat serta mengabulkan gugatan CMNP untuk sebagian.
Selain ganti rugi, pengadilan turut menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp5,02 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai transaksi tersebut secara substansi merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli.
Hakim juga menyebut adanya unsur itikad tidak baik dalam penerbitan instrumen keuangan tersebut.
Pengadilan menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab korporasi menembus hingga ke pemegang saham atau pengendali perusahaan, karena dinilai terdapat penyalahgunaan nama badan hukum.
Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
MEDAN Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti aduan yang disam
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan sejumlah program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan layan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026)
NASIONAL
JAKARTA Wacana gerakan Reformasi Jilid II kian ramai dibicarakan di ruang publik dan media sosial. Di tengah menguatnya isu tersebut,
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap adanya pembengkakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk tahu
EKONOMI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp6,27 triliun untuk tahun anggaran 2027. Dana itu dir
PEMERINTAHAN
JAKARTA Konsep anggaran pertahanan di Indonesia dinilai perlu berubah dari sekadar biaya keamanan menjadi motor penggerak ekonomi nasion
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai potensi krisis ekonomi yang bis
EKONOMI