Santai Usai Demo Ricuh, Respons Rudy Mas'ud dan Istrinya Bikin Publik Geram!
SAMARINDA Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 di gedung DPRD Kaliman
PERISTIWA
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk harus membayar ganti rugi senilai sekitar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu, 22 April 2026, dan dikutip dari keterangan resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Kamis, 23 April 2026.
Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding sebagai Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga yang terjadi pada 1999.Baca Juga:
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian amar putusan tersebut.
Jika dikonversi, nilai ganti rugi materiil tersebut setara sekitar Rp481 miliar. Ditambah ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar, total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp531 miliar.
Perkara ini bermula dari transaksi pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi CMNP dengan 28 Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999. NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan.
Majelis hakim juga menolak eksepsi para tergugat serta mengabulkan gugatan CMNP untuk sebagian.
Selain ganti rugi, pengadilan turut menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp5,02 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai transaksi tersebut secara substansi merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli.
Hakim juga menyebut adanya unsur itikad tidak baik dalam penerbitan instrumen keuangan tersebut.
Pengadilan menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab korporasi menembus hingga ke pemegang saham atau pengendali perusahaan, karena dinilai terdapat penyalahgunaan nama badan hukum.
Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
SAMARINDA Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 di gedung DPRD Kaliman
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Camat Kuala Jambi, Budi Setiawan, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Ketahanan Pangan yang digelar di Aula Kantor D
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentuka
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang meny
KESEHATAN
JAKARTA Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 20
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memburu Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS), yang telah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk harus mem
HUKUM DAN KRIMINAL