JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk harus membayar ganti rugi senilai sekitar Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu, 22 April 2026, dan dikutip dari keterangan resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Kamis, 23 April 2026.
Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding sebagai Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga yang terjadi pada 1999.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian amar putusan tersebut.
Jika dikonversi, nilai ganti rugi materiil tersebut setara sekitar Rp481 miliar. Ditambah ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar, total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp531 miliar.
Perkara ini bermula dari transaksi pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi CMNP dengan 28 Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999. NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan.
Majelis hakim juga menolak eksepsi para tergugat serta mengabulkan gugatan CMNP untuk sebagian.
Selain ganti rugi, pengadilan turut menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp5,02 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai transaksi tersebut secara substansi merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli.
Hakim juga menyebut adanya unsur itikad tidak baik dalam penerbitan instrumen keuangan tersebut.
Pengadilan menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab korporasi menembus hingga ke pemegang saham atau pengendali perusahaan, karena dinilai terdapat penyalahgunaan nama badan hukum.
Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukumMNC Group, Chris Taufik, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
"Ini belum final, kita akan banding karena banyak hal yang harus dipertanyakan," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang menurutnya tidak mengakomodasi seluruh keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan.
MNC Group bahkan mempertimbangkan langkah lanjutan untuk melapor ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung.*
(cn/ad)
Editor
: Raman Krisna
Hary Tanoe dan MNC Asia Wajib Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Lengkapnya