BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Selaras Asta Cita Presiden Prabowo

Ida Bagus Wedha - Sabtu, 27 September 2025 21:32 WIB
MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, LBH MABES: Selaras Asta Cita Presiden Prabowo
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH (foto : gus wedha/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan MA Nomor 5 P/Hum/2025 yang dibacakan pada 20 Juni 2025 ini menegaskan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023 bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH., menegaskan bahwa putusan MA sejalan dengan Asta Cita Kelima Presiden Prabowo Subianto, yakni mengutamakan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Menurutnya, sumber daya alam harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan negara, bukan semata-mata komersial.

"Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wajib melaksanakannya. Ini bukan sekadar harapan, tetapi mandat hukum yang harus dijalankan kementerian terkait," tegas Dr. Tasrif dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., menilai aturan yang mengizinkan komersialisasi hasil sedimentasi laut, termasuk pasir laut, bertentangan dengan semangat Pasal 56 UU No.32/2014. Kebijakan ini dinilai tergesa-gesa dan berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian, serta mengurangi tujuan utama pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk pembangunan, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan kepentingan nonkomersial.

"Komersialisasi pasir laut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melestarikan lingkungan pesisir dan laut," kata majelis hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP No.26/2023 tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Pemohon uji materi adalah Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH., sementara pihak termohon adalah Pemerintah Indonesia melalui KKP.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eka Putra Zakran, Ketum PASU, Ucapkan Selamat Kepada Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Prabowo Subianto Yakini Ketiga Pasangan Calon Berjuang Untuk Rakyat
Komitmen Prabowo Subianto untuk Menghormati dan Merangkul dalam Pilpres 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru