BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

MK Putuskan Tapera Tidak Lagi Wajib, Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun Lakukan Penataan Ulang

- Senin, 29 September 2025 17:43 WIB
MK Putuskan Tapera Tidak Lagi Wajib, Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun Lakukan Penataan Ulang
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Hafidz Mubarak/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kewajiban kepesertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Dalam amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:
Pasal tersebut selama ini menjadi dasar kewajiban bagi seluruh pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

"Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang," kata Ketua MK Suhartoyo.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa konsep tabungan bersifat sukarela, bukan kewajiban yang dikenakan secara paksa.

"Relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan. Ketika dipaksakan, ia kehilangan hakikatnya sebagai tabungan," ujar Saldi.

MK menilai, program Tapera yang mewajibkan seluruh pekerja menyetor dana, bahkan tanpa memperhitungkan apakah seseorang telah memiliki rumah atau belum, menimbulkan ketidakadilan dan beban ganda, mengingat sudah ada banyak skema pembiayaan perumahan lainnya yang tersedia.

Selain itu, MK menyebut Tapera bukanlah jenis pungutan resmi negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.

Tapera juga tidak termasuk dalam kategori pajak atau retribusi, sehingga tidak memiliki dasar konstitusional untuk dikenakan secara wajib.

"Konsep tabungan Tapera yang berubah menjadi pungutan bersifat memaksa justru menyimpang dari karakteristik sukarela yang melekat pada istilah 'tabungan' itu sendiri," ujar Saldi.

Meski menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah tidak serta-merta membatalkannya secara mutlak.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Akad Massal 26 Ribu Rumah Subsidi, Prabowo: Janji 25 Ribu, Agak Anomali
Kebakaran Permukiman di Taman Sari Jakbar Masih Berlangsung, Warga Ikut Padamkan Api
Cuaca Banda Aceh Hari Ini: Langit Berawan, Suhu Maksimal Capai 30°C
Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 28 September 2025: Waspada Hujan di Sejumlah Wilayah!
BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Warga Diminta Waspada Perubahan Cuaca
Cuaca Sumatera Utara Didominasi Hujan Ringan Hingga Sedang, Waspada Petir di Beberapa Wilayah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru