KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) menyampaikan sejumlah usulan penting dalam audiensi bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Dalam pertemuan tersebut, KSP-PB menekankan perlunya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan bagi pekerja digital seperti pengemudi ojek online (ojol), tenaga medis, hingga pelarangan praktik penahanan ijazah dan calo tenaga kerja.
Perwakilan Partai Buruh, Said Salahuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun 17 isu utama yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang baru.Baca Juga:
Salah satu poin krusial adalah pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor digital platform, seperti ojek online, kurir, hingga konten kreator.
Menurutnya, kelompok ini kerap tidak mendapatkan kepastian hukum meski menjadi tulang punggung ekonomi digital.
"Kami minta pekerja digital platform, termasuk ojol dan kurir online, juga diatur dalam UU ketenagakerjaan yang baru. Ini sektor besar yang belum memiliki perlindungan hukum yang memadai," ujar Said di ruang rapat Komisi V DPR.
Said juga menyoroti absennya perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan pendidikan.
Ia menilai, selama ini tidak ada regulasi setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur hak-hak pekerja medis, meski mereka berperan vital dalam sektor kemanusiaan.
"Ini sangat menyedihkan, jika tenaga medis yang berjuang demi kemanusiaan justru tidak punya perlindungan hukum," katanya.
Selain itu, tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan dosen non-PNS, juga perlu mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang jelas di dalam undang-undang.
KSP-PB juga menuntut agar keselamatan dan hak-hak awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, diatur lebih tegas dalam UU.
Said menyebutkan bahwa banyak aturan yang selama ini hanya diatur dalam peraturan menteri, padahal menyangkut hak fundamental pekerja.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan meski saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menja
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang t
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGKIL Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahron Hasibuan, S.
PEMERINTAHAN