KSP-PB dalam audiensi bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9). (foto: tangkapan layar yt dpr ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Isu lain yang diangkat adalah pelarangan praktik percaloan tenaga kerja. Praktik ini dinilai menyulitkan pencari kerja dan rawan eksploitasi.
Said menegaskan bahwa percaloan harus secara eksplisit dilarang dalam UU.
"Tidak boleh lagi orang nyari kerja harus lewat calo. Ini praktik yang merugikan dan harus dihentikan lewat regulasi yang tegas," ujarnya.
Dalam konteks pelatihan kerja, KSP-PB mendorong agar konsep pelatihan vokasi dibedakan dari praktik magang yang selama ini dianggap hanya menjadi celah eksploitasi.
Magang seharusnya tidak menggantikan tenaga kerja tetap dan tidak digunakan untuk membayar upah murah.
KSP-PB juga mengangkat isu maraknya perusahaan yang menahan dokumen pribadi seperti ijazah milik pekerja.
Praktik tersebut dinilai melanggar hak dasar pekerja dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Itu bukan kewenangan perusahaan untuk menahan dokumen pribadi. Hal ini harus secara tegas dilarang dalam undang-undang," tegas Said.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPR atau kementerian terkait mengenai tanggapan atas 17 usulan yang disampaikan oleh KSP-PB.
Namun, agenda audiensi ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan awal dalam proses legislasi RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun pemerintah dan parlemen.
KSP-PB berharap masukan dari kalangan pekerja ini dapat menjadi bagian penting dalam pembentukan undang-undang yang lebih adil, progresif, dan responsif terhadap tantangan dunia kerja saat ini.*