BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Ombudsman RI Buka Pekan Pelayanan Publik di Aceh: Dorong Smart Governance Bebas Maladministrasi

T.Jamaluddin - Selasa, 21 Oktober 2025 07:26 WIB
Ombudsman RI Buka Pekan Pelayanan Publik di Aceh: Dorong Smart Governance Bebas Maladministrasi
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat, resmi membuka kegiatan Pekan Nasional Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Senin (20/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat, secara resmi membuka kegiatan Pekan Nasional Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Senin (20/10/2025).

Acara yang berlangsung di Gedung Pascasarjana ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari maladministrasi.

Dalam sambutannya, Jemsly menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak dasar setiap warga negara dan merupakan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya secara prima, netral, dan tanpa pungutan liar.

Baca Juga:

"Pelayanan publik yang baik, tidak memihak, dan gratis adalah bentuk tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Jemsly.

Ia mengungkapkan capaian positif nasional dalam peningkatan kualitas layanan publik.

Jika pada 2015 hanya 9,8% instansi pemerintah yang masuk kategori Zona Hijau (Baik), maka pada 2024 angka ini melonjak drastis menjadi 84,16%, berkat pengawasan intensif dan kolaborasi lintas sektor.

Provinsi Aceh mendapat apresiasi khusus dalam kegiatan ini.

Seluruh kabupaten/kota di Aceh berhasil masuk Zona Hijau dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI selama periode 2022–2024.

"Aceh kini menjadi salah satu provinsi yang membanggakan dalam hal komitmen pelayanan publik. Capaian ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola pemerintahan," kata Jemsly.

Jemsly menjelaskan bahwa Ombudsman RI melakukan pengawasan melalui tiga jalur utama:
- Umpan balik masyarakat kepada penyelenggara layanan,
- Pengawasan langsung oleh Ombudsman terhadap lembaga layanan,
- Penanganan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui corrective action.

"Pengawasan berbasis laporan masyarakat adalah pilar penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan prinsip keadilan," tegasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkeu Soroti Lambatnya Serapan APBD, Rp234 Triliun Dana Daerah Nganggur di Bank
Refleksi 1 Tahun Pemerintahan, Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet di Istana
Wagub Sumut Surya Hadiri Rakor Inflasi, Serap Arahan Menkeu soal Percepatan Belanja
Pengemudi Ojol Gelar Aksi Damai, Sampaikan 7 Tuntutan ke Presiden Prabowo
FISIP Universitas Moestopo Kukuhkan Doktor Baru: Ariawan dengan Disertasi Soal Aplikasi SRIKANDI di DPR RI
Menkeu Purbaya: Jual Beli Jabatan Masih Terjadi di Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru