JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut ketetapan yang berkaitan dengan Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Hal ini menandai berakhirnya persoalan politik yang menimpa kedua tokoh tersebut dan memulihkan nama baik mereka di mata publik.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, pencabutan Tap MPR memberikan keleluasaan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada individu yang dianggap berjasa besar kepada bangsa dan negara.
"Gus Dur ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Pak Soeharto sudah menjalani proses hukum, baik pidana maupun perdata. Persoalan Soeharto dan Gus Dur sudah dinyatakan selesai," ujar Muzani kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Langkah ini merupakan lanjutan dari keputusan MPR pada September 2024 yang mencabut tiga ketetapan yang berkaitan dengan Presiden Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur.
Salah satunya adalah Tap MPRS XXXIII/1967 yang menuding Soekarno terlibat dalam gerakan PKI, sehingga memicu penggulingannya dari jabatan presiden.
Ketetapan lainnya, Tap MPR XI/1998, menyoal pengusutan korupsi, kolusi, dan nepotisme di era Soeharto.
Proses hukum terhadap Soeharto dan keluarganya dinyatakan selesai karena presiden kedua tersebut meninggal pada Januari 2008.
Sementara itu, Tap MPR II/2001 yang menjadi dasar pemakzulan Gus Dur juga dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, seluruh ketetapan yang menimpa ketiga presiden ini resmi dicabut sesuai kriteria Tap MPR I/2003.
Bambang Soesatyo, mantan Ketua MPR, menegaskan, pencabutan ini menandai pemulihan nama baik Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur setelah proses hukum dan politik mereka dianggap selesai.*