Ilustrasi- Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta diambil sumpahnya dalam serah terima jabatan Kapolda Sumatera Barat di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (foto: Divisi Humas Polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas syarat bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Berdasarkan Putusan Nomor 144/PUU-XXIII/2025, seluruh petinggi Polri yang ingin mengisi posisi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Hakim Suhartoyo, Kamis (13/11/2025).
Perkara ini diajukan oleh mahasiswa doktoral Syamsul Jahidin dan sarjana hukum Christian Adrianus Sihite.
Mereka menggugat Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sebelumnya, beleid menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Kedua pemohon menilai frasa terakhir menimbulkan celah hukum, sehingga beberapa petinggi aktif Polri bisa menduduki jabatan sipil seperti Ketua KPK, Kepala BNN, Sekjen KKP, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
Menurut para pemohon, praktik tersebut menurunkan netralitas aparatur negara dan kualitas meritokrasi dalam ASN.
MK pun setuju dengan argumen ini dan menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dari Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa tersebut menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN di luar institusi kepolisian.
"Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," kata Ridwan.
Meski demikian, putusan MK tidak bulat suara. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion, sedangkan dua hakim lain, Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, menyatakan dissenting opinion.