MEDAN - Polsek Sunggal membantah keras pemberitaan yang menyebut adanya dugaan permintaan tarif cabut perkara dalam penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor.
"Tidak benar ada permintaan uang dari pihak kepolisian. Faktanya, pelapor sendiri yang meminta uang ganti rugi sebesar Rp90 juta kepada terlapor untuk mencabut laporannya," ujar Budiman.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/1400/X/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Oktober 2025, terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Selama proses penyelidikan, Budiman menegaskan bahwa aparat tidak pernah meminta uang.
Proses penyelesaian masalah justru dilakukan secara kekeluargaan setelah kedua pihak sepakat berdamai.
"Kami sudah memediasi kedua belah pihak sesuai prosedur. Kesepakatan damai itu murni inisiatif mereka, bukan karena tekanan atau permintaan dari pihak kepolisian," katanya.
Budiman menambahkan, Polsek Sunggal berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
"Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Bila ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak tegas. Namun dalam kasus ini, tuduhan tersebut tidak berdasar," pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Polsek Sunggal berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait isu "tarif cabut perkara."*
(um)
Editor
: Adelia Syafitri
Polsek Sunggal Klarifikasi Isu “Tarif Cabut Perkara” dalam Kasus Dugaan Penggelapan Moto